Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo yang Digelar PN Jaksel Hari Ini, Apa Doa Ibu Yosua Dihukum Maksimal Terwujud?

13 Februari 2023, 12:01 WIB
Kapan sidang Ferdy Sambo dimulai, hasil vonis Ferdy Sambo, jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, dan vonis Putri Candrawathi. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari kapan sidang Ferdy Sambo dimulai, hasil vonis Ferdy Sambo, jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, dan vonis Putri Candrawathi.

Ketahui hasil sidang vonis Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, doa Ibu Yosua Hutabarat dihukum maksimal terwujud?.

Pada hari ini, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis.

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman maksimal.

Baca Juga: Ternyata Ini Motif Ferdy Sambo Menembak Brigadir J yang Terungkap di Persidangan, Motif Pelecehan Diragukan

"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15-20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti dikutip dari Antara.

Ibu Yosua, berharap hal itu agar memberikan efek jera. Dia merasa kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara.

Rosti juga menegaskan kedatangannya ini untuk menyaksikan vonis terakhir kedua terdakwa pembunuh anaknya itu. Ia didampingi kuasa hukumnya, Martin Simanjuntak dan mendatangi PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB.

Dia pun membawa foto anaknya ke ruang sidang vonis atau pembacaan putusan. Pada foto tersebut terlihat penampilan Brigadir J yang memakai seragam Polri.

Baca Juga: Link Foto Brigadir J Komnas HAM Terbujur Terkena Luka Tembak Usai Dieksekusi Ferdy Sambo Dicari, Ini Faktanya

SIDANG VONIS

Perjalanan hukum kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memasuki babak baru.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo karena menghilangkan nyawa korban dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.

Kasus yang bergulir sejak Oktober 2022 itu telah menuai perhatian publik yang tinggi. Tidak hanya masyarakat tetapi juga media dan banyak pihak. Tak heran, pembacaan putusan menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Pakar hukum Universitas Tarumanagara (Untar) Dr. Hery Firmansyah menjelaskan apa pun vonis hakim pada kasus Sambo dkk. merupakan keputusan dari wakil Tuhan. Karena, setiap proses penegakan hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (YME).

Baca Juga: Siapa Kuat Ma'ruf yang Ditangkap Polisi di Kasus Ferdy Sambo? Ini Profil Pembantu Keluarga Putri Candrawathi

Tidak melihat apakah terdakwa itu polisi atau bukan tetapi dilihat dari proses penegakan hukum yang bermuara pada keadilan yang kemudian diselesaikan secara proporsional.

Apalagi dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim yang merupakan wakil Tuhan di dunia mengacu pada tiga dasar utama, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Meski tak menampik bahwa yang dominan adalah keadilan.

Lalu bagaimana jika nantinya vonis hakim jika tak sesuai dengan harapan masyarakat? Hery menilai bahwa masyarakat dapat menciptakan konsekuensinya sendiri melalui berbagai cara.

Hasil terbaru, Ferdy Sambo divonis mati.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler