Alasan Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp69 Juta untuk Setap Jamaah Haji, Ini Kata Kemenag

20 Januari 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi - Alasan biaya haji diusulkan naik menjadi Rp69 juta untuk setiap jamaah haji terbaru, ini kata Menag Yaqut Cholil prinsip keadilan. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Berikut informasi alasan biaya haji diusulkan naik menjadi Rp69 juta untuk setiap jamaah haji terbaru, ini kata Menag Yaqut Cholil.

Kabar terbaru dari Kementerian Agama mengusulkan akan menaikan biaya haji tahun 2023 atau 1444 H hingga Rp69 juta.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih ini kabarnya naik 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH).

Kenaikan BIPIH diusulkan mencapai Rp69.193.733, adapun usulan kenaikan biaya haji untuk per jamaah ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Kemenag Akan Naik 2 Kali Lipat dari Bipih 2022, Ini Jumlah Kuota Haji Terbaru

Adapun penyampaian usulan kenaikan biaya haji oleh Menag ini dipaparkan saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, dengan pembahasan agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dikutip dari laman kemenag.go.id, jika dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.

Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jamaah haji dan komponen dari anggaran yang dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menag Yaqut Cholil mengatakan kenaikan biaya ibadah haji tersebut bertujuan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Menurutnya, usulan ini sudah melalui pertimbangan yang matang.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Petugas Ibadah Haji 1444 H, Pendaftaran Online Melalui Apk Pusaka Super Apps Kemenag

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menag Yaqut dikutip dari laman kemenag.go.id pada Kamis, 19 Januari 2023.

Menag juga menjelaskan, dari kebijakan formulasi komponen tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," jelas Menag.

Baca Juga: Musim Haji 2023 Bulan Apa, Kapan di Tahun 2023, Pembatasan Dihapus hingga Berapa Kuota Haji Indonesia

"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," sambungnya.

Demikian informasi alasan biaya haji diusulkan naik menjadi Rp69 juta untuk setiap jamaah haji terbaru, ini kata Menag Yaqut Cholil.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler