Tanpa Ikut Seleksi CPNS, Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS Melalui Jalur Ini, Siapkan Berkas Berikut

19 Januari 2023, 07:50 WIB
Tanpa ikut seleksi CPNS, honorer bisa langsung diangkat jadi PNS melalui jalur ini. Siapkan berkas yang dibutuhkan berikut. /Tangkap Layar laman sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Tanpa ikut seleksi CPNS, honorer bisa langsung diangkat jadi PNS melalui jalur ini. Siapkan berkas yang dibutuhkan berikut.

Tenaga honorer kategori 1 dan 2 bisa diangkat jadi PNS tanpa melalui tes CPNS. Hal ini tertuang dalam RUU ASN yang diusulkan anggota DPR.

Diketahui, pemerintah tahun 2023 ini memang akan membuka seleksi CPNS. Menpan RB Abdullah Azwar Anas pun sudah meminta instansi mendata kebutuhan PNS masing-masing.

“Instansi pemerintah agar mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing,” kata Menpan RB dalam postingan akun Instagram @kemenpanrb.

Baca Juga: Rincian Honorer Tenaga Teknis yang Diusulkan Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Kapan dan Apa Syaratnya?

Bagi honorer nantinya bisa mengikuti seleksi CPNS 2023 tersebut. Namun bagi yang tidak bisa mengikuti karena batasan usia, harap tenang.

Dikutip dari dpr.go.id, anggota DPR sudah mengusulkan agar pemerintah mengangkat honorer jadi PNS melalui RUU ASN. Dalam RUU ASN disebutkan pengangkatan tanpa menggunakan tes.

Pengangkatan honorer hanya seleksi administrasi  meliputi verifikasi dan validasi data. Selain itu, pemerintah disarankan memperhatikan penilaian masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.

Kewajiban pemerintah mengangkat honorer menjadi PNS tertuang dalam Pasal 131A ayat 1 RUU ASN. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."

Baca Juga: Cuma Butuh Dokumen Ini, Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Ketentuan Usulan Anggota DPR

Dari pasal itu diketahui bahwa honorer harus menyiapkan surat keputusan pengangkatan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

Honorer yang bisa diangkat jadi PNS bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, penelitian, fungsional, administratif dan pertanian. Adapun tenaga honorer kategori 1 dan 2 bisa diusulkan diangkat jadi PNS tanpa melalui tes CPNS yaitu:

1. Tenaga honorer kategori 1

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Tanpa Tunggu RUU ASN, Honorer Bakal Diangkat PNS di 2023 Lewat Jalur Ini, Cek Formasi Prioritas di Sini

2. Tenaga honorer kategori 2

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Jalur pengangkatan honorer jadi PNS tanpa ikut tes CPNS ini masih merupakan usulan di RUU ASN yang masih dibahas DPR. Artinya belum dijalankan dan masih ada kemungkinan berubah.

Demikian info tanpa ikut seleksi CPNS honorer bisa langsung diangkat jadi PNS dengan menyiapkan berkas yang dibutuhkan menurut RUU ASN.***

Editor: F Akbar

Sumber: Instagram DPR

Tags

Terkini

Terpopuler