BERITA DIY - Selamat, Kemendibud bakal putihkan 1,6 juta guru dari sertifikasi dapat TPG hingga Rp 20 juta. Kapan mulai cair?
Perlu dicatat, pemutihan dari sertifikasi terhadap 1,6 juta guru ini masih merupakan rencana. Namun tentu bisa menjadi kabar gembira buat guru yang berlum sertifikasi.
Diketahui, untuk bisa mendapatkan sertifikasi, guru saat ini harus mengantre. Belum lagi harus mengikuti PPG.
Kemendikbud Ristek akan menghapus syarat-syarat tersebut. Sehingga para guru bisa mendapatkan tunjangan setelah melakukan tugas dan fungsi sebagai guru.
Oleh karena itu Kemendikbud pun tidak menuliskan terkait tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas yang dirilis Agustus 2022.
"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.
Kemendikbud mencatat guru ASN yang sudah aktif mengajar tapi belum mendapatkan tunjangan karena masih antre sertifikasi ada sekitar 1,6 juta. Nantinya guru-guru itu akan diputihkan dari syarat sertifikasi.
Adapun tunjangan yang bakal diberikan Kemendikbud akan menyesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Guru bisa dapat TPG hingga Rp 20 juta.
"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito.
Sayangnya, dengan mekanisme terserbut, hanya guru ASN yang bakal dapat tunjangan. Sedangkan untuk guru sekolah swasta tidak.
TPG hingga Rp 20 juta untuk 1,6 juta guru setelah diputihkan dari sertifikasi mulai cair jika RUU Sisdiknas, jika tak ada perubahan dari draf Agustus 202, disahkan menjadi UU.
Sebagai gantinya, Kemendikbud akan menambah dana BOS ke sekolah swasta. Tujuannya agar sekolah bisa menambah gaji para guru swasta.
Lalu untuk guru yang sudah sertifikasi tetap akan mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai aturan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hingga pensiun.
Sesuai ketentuan Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.
Sedangkan guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
Nah saat ini masih berlaku pencairan TPG sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sedangkan RUU Sisdiknas masih dalam tahap pembahasan dan bisa saja berubah.
Demikian informasi Kemendibud bakal putihkan 1,6 juta guru dari sertifikasi dapat TPG hingga Rp 20 juta dan penjelasan kapan mulai cair.***