Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Capai Rp 20 Juta, Ada 1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat TPG 2023

24 Desember 2022, 11:06 WIB
Hilangnya tunjangan sertifikasi guru, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, RUU Sertifikasi Guru, dan link PDF RUU Sisdiknas. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari hilangnya tunjangan sertifikasi guru, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, RUU Sertifikasi Guru, dan link PDF RUU Sisdiknas.

Ketahui tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi capai Rp 20 juta, 1,6 juta guru berikut langsung dapat TPG 2023 jika RUU Sisdiknas disahkan.

RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan beleid yang disusun untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 UU terkait pendidikan di Indonesia.

Adapun 3 Undang-undang yang bakal diintegrasikan ialah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Guru Non Sertifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru, Ini Besaran TPG 2023

Saat ini yang menuai protes, terutama dari kalangan guru ialah pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tak ada dalam RUU Sisdiknas.

TPG atau tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah pada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Pemerintah melalui Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI kini tengah membahas mengenai Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, rencananya akan memuat sejumlah materi yang akan mengintegrasikan sekaligus mencabut 3 undang-undang terkait pendidikan sebelumnya.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak Juknis Aturan TPG

Namun yang belakangan menjadi sorotan, RUU Sisdiknas ini tak memuat pasal soal tunjangan profesi guru, di mana selama ini menjadi penopang kesejahteraan guru.

Akan tetapi, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Sertifikasi Guru Dihapus Diganti Tunjangan, Ini Besaran Gaji TPG Guru ASN - Non PNS

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi capai Rp 20 juta, 1,6 juta guru berikut langsung dapat TPG 2023 jika RUU Sisdiknas disahkan.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler