Jangan Khawatir, Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tujangan 1 Kali Gaji Pokok di 2023, Penuhi Syarat Ini

22 Desember 2022, 09:39 WIB
Ilustrasi - Jangan khawatir, guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023. Simak dan penuhi syarat ini. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Jangan khawatir, guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023. Simak dan penuhi syarat berikut ini.

Kemendikbud Ristek tak hanya memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok kepada guru ASN bersertifikasi berupa tunjangan profesi guru (TPG).

Tahun 2023, Kemendikbud akan kembali memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok kepada para guru yang belum sertifikasi.

Ketentuan tunjangan setara 1 kali gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Pengganti Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Segini Nominal TPG yang Didapat Guru

Adapun nama tunjangan 1 kali gaji pokok yang bisa didapat guru belum sertifikasi yaitu tunjangan khusus.

Tunjangan setara 1 kali gaji diberikan kepada guru pokok per bulan. Namun pencairan tunjangan per 3 bulan sekali.

Seperti diketahui, berikut gaji pokok yang didapatkan guru ASN, PNS maupun PPPK:

PNS

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Pengumuman, Nadiem Buat Rancangan Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Tendik Sertifikasi Wajib Tahu

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

PPPK

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi agar guru mendapat tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok? Berikut rinciannya:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Usai Sertifikasi Dihapus, 1,6 Juta Guru Langsung Dapat TPG Segini

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Full Senyum Jelang Tahun Baru 2023, Kemendikbud Cairkan Tunjangan Ini, Segini Nominalnya

Guru PNS dan PPPK yang bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok ini harus bertugas di daerah khusus berikut:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Berciri Ini Dapat Tunjangan Profesi Guru, TPG 2023 Cair Rp 20 Juta?

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Sebagai catatan, Kemendikbud hanya memberikan tunjangan khusus selama guru bertugas di daerah khusus. Tunjangan khusus merupakan kompensasi bagi para guru.

Demikian info guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok di 2023 dan syarat yang harus dipenuhi.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler