Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai PPG Sertifikasi Diputihkan, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

26 Oktober 2022, 20:08 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, sertifikasi guru cair hari ini, pengganti sertifikasi, dan bagaimana nasib guru PNS yang belum sertifikasi. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, sertifikasi guru cair hari ini, pengganti sertifikasi, dan bagaimana nasib guru PNS yang belum sertifikasi.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai PPG sertifikasi diputihkan, TPG 2023 yang cair capai Rp20 juta. Yuk simak selengkapnya.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru pemilik sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Kebijakan soal tunjangan profesi guru tersebut adalah amanat Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

TERBARU HARI INI: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat TPG, Ternyata Ini Penentu Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023

TERBARU HARI INI: Selamat! 290 Ribu Guru Non PNS Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Aturan TPG 2023

Adapun salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru ialah sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kuliah yang wajib ditempuh dalam PPG yakni selama 2 semester dengan beban kuliah 39 sks di LPTK yang ditunjuk Kemendikbud.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

TERBARU KEMENDIKBUD: Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi, Nadiem Ungkap 1,6 Juta Guru Langsung Dapat TPG

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Auto Cair ke Rekening Usai TPG Dihapus, Bagaimana Nasib Sertifikasi? Nadiem Buka Suara

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

TERBARU HARI INI: Selamat! 290 Ribu Guru Non PNS Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Aturan TPG 2023

HOT NEWS: Nasib Sertifikasi Guru dan Guru Non PNS 2023 Usai TPG Dihapus, Apa Pengganti Tunjangannya? Ini Kata Mendikbud

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

TERBARU KEMENDIKBUD: Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi, Nadiem Ungkap 1,6 Juta Guru Langsung Dapat TPG

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Tak Perlu Ikut PPG Daljab untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai PPG sertifikasi diputihkan, TPG 2023 yang cair capai Rp20 juta. Yuk simak selengkapnya.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler