Kenaikan Tarif Ojol Berlaku Mulai Hari Ini Sabtu 10 September 2022: Berapa Harga Seluruh Zona per Kilometer?

10 September 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Berikut kenaikan tarif ojol hari ini Sabtu 10 September 2022. /UNSPLASH/@javaistan

BERITA DIY - Ini daftar tarif ojol terbaru mulai hari ini Sabtu 10 September 2022 lengkap dengan kenaikan harga di seluruh zona yang diberlakukan dalam hitungan per kilometer.

Pada Sabtu 10 September 2022 hari ini kenaikan tarif ojol atau ojek online akan resmi diberlakukan bagi sejumlah perusahaan ojek online yang beroperasi di Indonesia tersebut.

Dalam kenaikan tarif ojol yang resmi berlaku pada Sabtu 10 September 2022 hari ini tersebut diketahui bahwa persentase kenaikan yaitu mulai dari 6 hingga 10 persen yang diberlakukan.

Adanya keaikan tarif ojol terbaru pada hari ini tersebut bukanlah tanpa alasan. Pasalnya terdapat beberapa penyebab yang melatarbelakangi pengambilan keputusan tersebut.

Baca Juga: Daftar Kenaikan Tarif Ojek Online 2022 Terbaru Gara-gara Harga BBM Naik, Ojol Paling Mahal Daerah Mana?

Alasan yang menjadi penyebab kenaikan harga atau tarif ojol terbaru tersebut yaitu seperti penyesuaian dengan Upah Minimum Regional atau UMR, pajak PPN, dan juga harga BBM terbaru.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa pemerintah secara resmi juga telah mengumumkan mengenai kenaikan harga sejumlah jenis BBM yang sebelumnya mendapatkan subsidi.

Sejumlah jenis BBM yang mengalami kenaikan harga dan telah diberlakukan tersebut yaitu seperti pada jenis Pertalite, Solar, dan juga diberlakukan untuk jenis Pertamax tersebut.

Disisi lain, dalam kenaikan tarif atau harga layanan ojol terbaru yang berlaku mulai hari ini tersebut, diketahui bahwa pemerintah membagi jumlah kenaikan berdasarkan pada setiap zona.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik Harga Mulai 10 September 2022, Simak Daftar Tarif Terbaru dan Penjelasan Kemenhub di Sini

Inilah tarif atau harga layanan ojol terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan mulai berlaku pada hari ini di setiap zona:

1. Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

2. Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

3. Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Baca Juga: Daftar Tarif Baru Ojek Online atau Ojol yang Berlaku Mulai 10 September 2022: Lengkap Seluruh Zona

Sebelumnya diketahui bahwa pengumuman kenaikan harga atau tarif ojol tersebut diumumkan melalui keterangan pers yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.

Dasar atau landasan dengan adanya kenaikan harga ojol tersebut diketahui berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Hingga kini diketahui bahwa sejumlah perusahaan layanan ojek online di Indonesia telah menyepakati dan akan mulai menerapkan tarif atau harga terbaru tersebut.

Itulah informasi yang dapat diberikan mengenai harga tarif ojol terbaru yang mulai diberlakukan pada Sabtu 10 September 2022 hari ini untuk setiap zona.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler