Tarif Ojol Naik Harga Mulai 10 September 2022, Simak Daftar Tarif Terbaru dan Penjelasan Kemenhub di Sini

7 September 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi - Tarif ojol alami kenaikan harga mulai 10 September 2022, simak daftar tarif terbaru dan penjelasan Kemenhub mengenai kenaikan tersebut. /UNSPLASH/@javaistan

BERITA DIY - Simak informasi terkait tarif ojek online atau ojol yang naik harga mulai Sabtu, 10 September 2022.

Berikut disertai dengan daftar tarif terbaru dan penjelasan dari Kemenhub mengenai alasan kenaikan harga yang terjadi.

Imbas dari kenaikan harga BBM pada 03 September 2022 lalu, kini akan segera dirasakan dari tarif penggunaan jasa ojek online atau ojol.

Jasa ojol seperti Gojek dan Grab merupakan layanan yang kerap digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk bepergian maupun belanja, dikarenakan tarifnya yang murah dan mudah untuk digunakan.

Baca Juga: Daftar Tarif Baru Ojek Online atau Ojol yang Berlaku Mulai 10 September 2022: Lengkap Seluruh Zona

Namun layanan ojol di Indonesia tidak lepas dari dampak kenaikan harga BBM yang terjadi saat ini.

Dilansir dari PMJ NEWS, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan kenaikan tarif ojol yang menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, di mana kenaikan tarif akan berlaku tiga hari lagi tepatnya pada 10 September 2022.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," jelas Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, dikutip dari PMJ NEWS pada 07 September 2022.

Baca Juga: Waduh Tarif Ojol Resmi Naik hingga 10 Persen! Segini Harga Naik Ojek Online Terbaru yang Ditetapkan Kemenhub

Untuk mengetahui tarif harga terbaru ojol mulai 10 September 2022 besok, simak daftar rinciannya berikut ini:

1. Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

2. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

Baca Juga: Sah! Tarif Ojol Naik, Ini Daftar Biaya Jasa Terbaru yang Berlaku Sesuai Keputusan Kemenhub Mulai 10 September

3. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.

Demikian informasi terkait tarif ojol yang alami kenaikan harga pada 10 September 2022, disertai daftar tarif terbaru dan penjelasan dari Kemenhub mengenai kenaikan harga tersebut.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler