Info Tunjangan Profesi Guru 2022 Non-PNS dan PNS, Ini Besaran Uang dari TPG Bisa Cair Setiap Bulan?

5 September 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi - Tunjangan profesi guru 2022 PNS atau Non-PNS, ini besaran uang dari TPG bisa cair setiap bulan, satu kali gaji untuk tambahan penghasilan. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Berikut informasi tunjangan profesi guru 2022 PNS atau Non-PNS, ini besaran uang dari TPG bisa cair setiap bulan?

Masih hangat dibicarakan tunjangan profesi guru 2022 Non-PNS atau PNS sesuai SK, kapan cair dan bisa setiap bulan.

Kenaikan tunjangan profesi guru 2022 atau Non-Guru banyak dicari, apalagi setelah RUU Sisdiknas beberapa waktu lalu memiliki isi yang banyak perdebatan atas dihapus TPG.

Seperti yang diketahui bahwa untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), guru harus melalui serangkaian PPG terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikasi.

Baca Juga: Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru PAUD, SD hingga SMA di RUU Sisdiknas, Bisa Dapat Rp20 Juta

Hal tersebut karena hanya guru yang sudah memiliki sertifikasi saja berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menanggapi tentang tunjangan profesi guru bahwa guru yang sudah mendapatkan TPG tidak akan kehilangan haknya.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun," kata dia, dikutip dari ANTARA, pada 28 Agustus 2022.

Lalu berapa besaran tunjangan profesi guru?

Sebagai informasi, tunjangan profesi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Baca Juga: Pengumuman! Segera Isi Pendataan Guru 2022 Ini Agar Tunjangan Profesi Guru Cair, Belum Sertifikasi Bisa Dapat

Bunyi PP Pasal 1 ayat (4)

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya".

Selanjutnya tunjangan profesi guru atau TPG diberikan kepada guru dan dosen berstatus PNS maupun non-PNS setiap bulan.

Jika merujuk pada Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, besaran TPG untuk guru PNS ialah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.

Kemudian TPG diberikan atau cair setiap bulan, terhitung mulai Januari setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Nominal TPG

Berikut besaran tunjangan profesi bagi guru PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Link Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru 2022 Bagi Non PNS & ASN PDF, Ini Jadwal TPG Triwulan 2 Kapan Cair

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara bagi guru non-PNS, tunjangan profesi guru diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.

Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.

Demikian informasi tunjangan profesi guru 2022 PNS atau Non-PNS, ini besaran uang dari TPG bisa cair setiap bulan.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler