Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus: Ini Gaji PPPK, Guru PNS dan non PNS

2 September 2022, 11:13 WIB
Sertifikasi guru dihapus, nasib tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, nasib sertifikasi guru, gaji PPPK sertifikasi, info tunjangan terbaru /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sertifikasi guru dihapus, nasib tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, nasib sertifikasi guru, gaji PPPK sertifikasi dan info tunjangan terbaru.

Ketahui Mendikbud Nadiem Makarim beberkan nasib tunjangan sertifikasi guru 2023 usai TPG atau tunjangan profesi guru dihapus, berapa gaji PPPK, guru PNS dan non PNS.

Saat ini Pemerintah tengah membahas Rencana Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional, yang mana mengatur sistem pendidikan yang ada di Indonesia.

Dalam RUU Sisdiknas, kini ramai soal tunjangan profesi guru yang bakal dihapus. Jika dihapus, maka guru yang sebelumnya tersertifikasi disebut tak lagi dapat tunjangan.

TERBARU HARI INI: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Berikut Nominal TPG Terbaru

TERBARU HARI INI: Nominal Tunjangan Profesi Guru 2022 Usai Dihapus Bagi Non PNS dan ASN Non Sertifikasi, Ini Syarat Pencairan

Hal tersebut pun banyak mendapat tentangan, banyak yang meminta pasal soal tunjangan profesi guru dikembalikan karena menyangkut kesejahteraan.

Jika nantinya disahkan, RUU Sisdiknas bakal mencabut 3 UU terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

oordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkapkan bahwa RUU Sisdiknas tidak mengatur lengkap hak guru.

TERBARU HARI INI: Kemendikbud Sampaikan Skema Detail Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas Dihapus, Ini Aturan dan Nominal TPG Guru ASN dan Non ASN

“Dalam RUU Sisdiknas, hak guru hanya diatur dalam satu pasal yakni Pasal 105 saja. Ini bertolak belakang dengan UU Guru dan Dosen yang cukup lengkap dan mendetail terkait hak guru,” ucapnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Tak Perlu Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru 2022, Ini Bocoran RUU Sisdiknas

Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG). Terdapat enam ayat yang mengatur hak guru di antaranya Pasal 14 (2 ayat), Pasal 15 (3 ayat), Pasal 16 (4 ayat), Pasal 17 (3 ayat), Pasal 18 (4 ayat), dan Pasal 19 (3 ayat).

“Perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” kata dia.

Namun hal itu ditampik oleh Kemendikbud. Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Ungkap Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi 2022 Dihapus, Guru Baru Dapat Ini

TERBARU HARI INI: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Berikut Nominal TPG Terbaru

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

TERBARU HARI INI: Kemendikbud Sampaikan Skema Detail Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas Dihapus, Ini Aturan dan Nominal TPG Guru ASN dan Non ASN

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru Non ASN & PAUD Dapat Insentif Usai Tunjangan Profesi 2022 Dihapus, Ada Standar Upah Honorer?

Menilik hal tersebut, artinya guru non sertifikasi bakal mendapatkan gaji layak sesuai UU Ketenagakerjaan, sesuai dengan UMR masing-masing daerah.

Sementara untuk guru ASN, PPPK maupun sertifikasi, bakal tetap mendapatkan tunjangan sesuai UU yang berlaku. Artinya tidak bakal dihilangkan.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa pendidik PAUD ke dalam kategori guru. Berbeda dengan RUU Sisdiknas sebelumnya.

Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim beberkan nasib tunjangan sertifikasi guru 2023 usai TPG atau tunjangan profesi guru dihapus, berapa gaji PPPK, guru PNS dan non PNS.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler