Cara Cek Akta Kelahiran Secara Online Melalui Website Disdukcapil dengan Mudah dan Anti Ribet

31 Agustus 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi - Informasi tentang cara cek akta kelahiran secara online melalui website Disdukcapil dengan mudah dan anti ribet. /sbbkab.go.id

BERITA DIY – Berikut adalah informasi tentang cara cek akta kelahiran secara online melalui website Disdukcapil dengan mudah dan anti ribet.

Mengutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, akta kelahiran dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan kantor urusan kependudukan yang berfungsi agar anak dapat didaftarkan di Kartu Keluarga.

Selain berfungsi untuk pendaftaran pada Kartu Keluarga, akta kelahiran juga berfungsi untuk perlindungan anak.

Adanya akta kelahiran membuat anak jadi memiliki identitas serta kewarganegaraan. Hal tersebut disebut dalam Pasal 5 dan 27 pada UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Cara Cek Nomor KK Online, Info Kartu Keluarga Bisa Didapat Lewat HP Via Link Dukcapil, Email, hingga WA

Cara cek akta kelahiran online bisa Anda lakukan secara mandiri di rumah melalui website Disdukcapil tanpa perlu pergi ke kantor Disdukcapil maupun kantor yang mengurus catatan sipil untuk mengecek akta kelahiran.

Simak cara cek akta kelahiran secara online melalui website Disdukcapil berikut ini:

Cara cek akta kelahiran secara online melalui website:

Cara cek akta kelahiran online berikutnya yakni melalui website Dukcapil. Perlu diketahui situs Dukcapil tiap daerah berbeda-beda, maka memastikan untuk mengakses situs Dukcapil sesuai daerah atau domisili. Berikut langkah-langkahnya:

- Buka browser di ponsel atau komputer.

- Masuk ke situs resmi Dukcapil domisili Anda.

- Di halaman utama situs, pilih menu Akta Kelahiran. Biasanya, tulisan menu Akta Kelahiran ini bisa saja berbeda di tiap situs Dukcapil daerah.

- Isi NIK di kolom yang disediakan

- Selanjutnya situs akan menampilkan data akta kelahiran

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil atau Tidak, Cukup Pakai HP Tak Perlu Datang ke Kantor

Cara cek akta kelahiran secara online melalui email:

Cara cek akta kelahiran secara online menghubungi call center Dukcapil. Langkah-langkah yang bisa dilakukan seperti berikut:

- Buka aplikasi email di ponsel atau komputer.

- Login dengan menggunakan akun Google.

- Pilih menu Kirim Email

- Kirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan subject email Cek Akta Kelahiran.

- Di bagian isi, disampaikan maksud dan tujuan ingin mengecek akta kelahiran, jangan lupa mencantumkan nama dan NIK.

- Terakhir, kirim email dan tunggu balasan dalam waktu 1x24 jam.

Cara cek akta kelahiran secara online melalui kode QR:

Merujuk indonesia.go.id, kode QR berada di pojok kanan bawah dari dokumen akta kelahiran yang telah dicetak.

Baca Juga: Solusi Alamat KTP Tidak Sesuai Data Dukcapil Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id

Untuk diketahui kode QR merupakan tanda tangan elektronik sebagai tanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah.

Cara cek akta kelahiran dengan kode QR sangat mudah dilakukan. Simak langkah-langkahnya berikut in:

- Aktifkan fitur kode QR di ponsel.

- Hubungkan dengan www.dukcapil.kemendagri.go.id.

- Jika akta kelahiran itu asli akan muncul tanda centang warna hijau. Sedangkan jika dokumen itu palsu, maka akan muncul centang warna merah.

Demikianlah informasi tentang cara cek akta kelahiran secara online melalui website Disdukcapil dengan mudah dan anti ribet.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler