Pengertian Ijma' dan Qiyas dalam Kedudukannya di Hukum Islam, Al Quran, dan Hadis Rasulullah bagi Para Ulama

30 Agustus 2022, 14:32 WIB
Pengertian ijma' dan qiyas dalam kedudukannya sebagai salah satu metode pengambilan hukum para ulama yang bersumber dari Al Quran dan hadis untuk hal yang belum ditemukan hukumnya sebelumnya. /PIXABAY/Afshad

BERITA DIY – Simak informasi pengertian kata Ijma’ dan Qiyas yang berhubungan dengan dasar hukum Islam yang berkaitan dengan masalah yang belum ada dalam Al-Quran dan Hadis dan sedang dicari hukum pastinya bagi umat Islam.

Umat Islam seluruh dunia pastinya mengetahui bahwa ada dua hal yang menjadi patokan dalam hukum Islam mengenai sesuatu hal yang baik dan harus diperhatikan.

Kedua hal tersebut adalah Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW serta hadis yang memiliki kekuatan hukum dan memiliki sanad yang baik.

Hukum Islam menurut Asrowi dalam "Jurnal Aksioma Al-Musaqoh STAI La Tansa Mashiro Indonesia" adalah sistem kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW yang mengikat bagi umat Islam.

Baca Juga: Apa Itu Qiyas? Berikut Pengertian, Jenis, dan Contoh: Diperoleh dengan Membandingkan antara Dua Peristiwa

Semakin majunya teknologi dan informasi, terdapat banyak hal atau elemen yang tidak ditemukan pada Al-Quran dan hadis sehingga butuh penelitian lebih lanjut mengenai nash atau hukumnya.

Lalu, bagaimana cara umat Islam untuk mengetahui hukum dan ketentuan sesuatu yang baru tersebut?

Untuk itulah, Ijma’ dan Qiyas muncul sebagai solusi bagi umat Islam untuk menyelesaikan suatu paham atau hukum mengenai hal yang belum memiliki nash dalam Islam.

Dikutip dari "Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang", ijma’ adalah suatu prinsip sebagai landasan dasar usaha mujtahid dalam memutuskan permasalahan yang belum memiliki nash setelah Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: 6 Niat Zakat Fitrah dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah saat Ramadhan 2022 dalam Hukum Islam

Menurut Ahmad Abdullah Madjid dalam "Mata Kuliah Ushul Fiqih", Ijma’ menurut bahasa adalah mengumpulkan perkara dan memberi hukum atasnya serta meyakininya.

Lebih lanjut, ijma’ menurut istilah adalah kebulatan pendapat semua ahli ijtihad sesudah wafatnya Rasulullah SAW pada suatu masa atas suatu hukum syara’.

Jadi, ijma’ merupakan kesepakatan atau konsensus para ulama mengenai suatu persoalan tertentu. Dengan adanya kesepakatan tersebut, hukum suatu hal bisa diterapkan kepada umat Islam secara luas.

Bagaimana para ulama bisa mendapatkan ijma’ mengenai sesuatu yang belum ada hukumnya di Al-Quran dan hadis maupun sunnah Rasulullah SAW sebelumya?

Baca Juga: Apa Itu Tirakatan 17 Agustus? Ini Pengertian, Tujuan, dan Waktu Pelaksanaan Acara Jelang HUT Kemerdekaan RI

Untuk bisa mendapatkan ijma’ ulama akan melakukan qiyas atau persamaan suatu hal dengan hal lain. Ini ditujukan supaya ulama bisa menemukan hukum yang sesuai dengan hal yang dimiripkan tersebut.

Secara lebih jelas, qiyas dari segi bahasa berarti mengukurkan sesuatu atas hal lain dan menetapkan hukum suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya dengan sesuatu yang sudah ada.

Menurut Abdul Wahab Al-Khallaf dalam Ilmu Ushul Fiqih, qiyas artinya mempersamakan kasus yang belum ada nash hukumnya dengan yang sudah ada melalui persamaan kedua sifat pokok yang ada.

Imam Syafi'i diketahui adalah ulama mujtahid pertama yang membicarakan tentang Al-Qiyas dengan memberikan patokan kaidah dan asas-asas pengambilan hukum dengan mencari persamaan kedua hal.

Baca Juga: Apa Itu Apple Cheeks? Berikut Pengertian dan Penjelasan Apakah Semua Orang Punya Senyum Apple Cheeks

Sulaiman Abdullah dalam "Dinamika Qiyas dalam Pembaharuan Hukum Islam Kajian Konsep Qiyas Imam Syafi'i" menjelaskan bahwa Imam Syafi'i mendasarkan hal tersebut dari Surat An-Nisa ayat ke-59 yang berisi bahwa jika terjadi perselisihan dalam umat Islam antara para Ulil Amri, baiknya perdebatan tersebut dikembalikan ke Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.

Ulama ushul seperti Al-Amidi dan Asy-Syaukani berpendapat bahwa qiyas terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

1. Qiyas Aulawi

Qiyas Aulawi adalah qiyas yang ‘illat-nya mewajibkan adanya hukum dan yang disamakan memiliki kekuatan hukum yang lebih utama dari asalnya.

Salah satu contohnya adalah dengan meng-qiyas-kan perkataan kasar kepada orang tua dengan firman Allah dalam Al-Isra ayat 23 yang mendasari haram berbuat kasar kepada orang tua.

Baca Juga: Apa itu Flash Warning pada Film Pengabdi Setan 2 Joko Anwar dan Pengertian Penyakit Epilepsi Fotosensitif

2. Qiyas Musawi

Qiyas Musawi adalah qiyas yang ‘illat-nya mewajibkan adanya hukum yang sama antara hukum yang ada pada ashal dan hukum yang ada pada furu’.

3. Qiyas Adna

Qiyas Adna adalah qiyas yang ‘illat-nya pada furu’ lebih rendah bobotnya dibandingkan dengan ‘illat yang terdapat di ashal.

Contohnya adalah menyamakan hukum haram khamr yang alkoholnya tinggi dengan bir atau minuman keras lain yang memabukkan namun dengan nilai alkohol yang lebih rendah.

Demikian informasi pengertian kata Ijma’ dan Qiyas yang berhubungan dengan dasar hukum Islam yang berkaitan dengan masalah yang belum ada dalam Al-Quran dan Hadis dan sedang dicari hukum pastinya bagi umat Islam.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler