BERITA DIY - Pertanyaan mengenai apa itu justice collaborator artinya adalah apa kerap didengar setelah Bharada E atau Richard Eliezer ingin menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Alasan Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator yakni selain ada pengurangan hukuman, agar ia mendapat perlindungan hukum.
Kini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J dengan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja mendapat ancaman hukuman 15 tahun.
Berikut pengertian justice collaborator, artinya dalam bahasa Indonesia dan secara definitif
Istilah justice collaborator dalam bahasa Indonesia punya arti yakni kolaborator keadilan.
Atau, arti justice collaborator secara harfiah adalah saksi pelaku yang bekerja sama.
Secara definisi, justice collaborator adalah saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memecahkan masalah.
Dikutip dari tulisan 'Justice Collaborator dan Perlindungan Hukumnya' dari Ahmad Sofian, kedudukan justice collaborator adalah saksi sekaligus tersangka yang harus memberi keterangan dalam persidangan.