2. Jaksa Penuntut Umum menyatakan tersangka telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana dimaksud.
Keuntungan sebagai justice collaborator
Norma justice collaborator ada dalam No. 31 Tahun 2014 khususnya pada Pasal 10 Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 yang berisi:
1. Saksi, Korban dan Saksi Pelaku dan atau pelaporan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
2. Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan atau Pelapor atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksianntelah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Nasib Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Istri di Polemik Baku Tembak Polisi Bharada E vs Brigadir J
Dan dalam Pasal 10 A:
1. Saksi Pelaku diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Penanganan secara khusus dimaksud pada ayat (1) berupa: