Tak Perlu Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan & Kemnaker.go.id, Penerima Tanda Ini Pasti Dapat Subsidi Upah 2022

20 Juli 2022, 13:04 WIB
Info pencairan BSU terbaru, BSU BPJS Ketenagakerjaan, BSU BPJS 2022 kapan cair dan login kemnaker.go.id untuk cek penerima. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari info pencairan BSU terbaru, BSU BPJS Ketenagakerjaan, BSU BPJS 2022 kapan cair dan login kemnaker.go.id untuk cek penerima.

Ketahui tak perlu cek link BSU di BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.go.id, penerima tanda berikut pasti dapat bantuan subsidi upah 2022.

Selama ini, sejak 2020, untuk cek daftar nama penerima bantuan subsidi upah, pekerja bisa mengakses 2 link yang disediakan Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Jika masuk dalam daftar nama penerima bantuan subsidi upah, pekerja bakal mendapatkan BSU sebesar Rp2,4 juta di 2020, dan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta di 2021.

Baca Juga: Kemnaker Buka Suara BSU Upah Kapan Cair di 2022, Ini Cara Cek BLT Subsidi Gaji via WA BPJS Ketenagakerjaan

BSU atau bantuan subsidi upah merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan Kemnaker dengan tujuan membantu pekerja yang terimbas pandemi COVID-19.

Dalam menjalankan BLT Subsidi Gaji, selama ini Kemnaker selalu menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang layak dapat bantuan subsidi upah.

Berikut cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji via situs Kemnaker.

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun
    Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Masuk
    Login kedalam akun Anda.
  4. Lengkapi Profil
    Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek Pemberitahuan
    Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Jangan Kaget Masuk Daftar Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah Usai Isi Data Ini, BLT Gaji 2022 Kapan Cair?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU Subsidi Upah juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Arinya syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu mutlak.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wishnuwardhani menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini bekerja keras untuk segera merampungkan rincian kriteria dan mekanisme pencairan, agar BSU 2022 segera disalurkan dan dirasakan manfaatnya oleh penerima, yakni para pekerja dan buruh.

Baca Juga: Tak Perlu Cek BSU di BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan & Kemnaker, Penerima Tanda Ini Pasti Dapat Subsidi Upah 2022

"Kantor Staf Presiden sudah memberikan dukungan agar program BSU bisa segera dilaksanakan dan berjalan dengan efektif. KSP juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mendukung perlaksanaan program BSU ini," ujar Fadjar.

Berikut 3 tanda diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT Subsidi Gaji:

1. Status "Terdaftar" di situs Kemnaker: "Hai (nama Anda), Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

Baca Juga: KTP Karyawan Berciri Ini Dapat BLT Rp750 Ribu 4 Kali 2022 Tanpa Jadi Penerima BSU Upah BPJS Ketenagakerjaan

2. Status "Terdaftar" di situs BPJS Ketenagakerjaan: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

3. Status "Tersalurkan" melalui nomor HP pribadi kamu.

Namun notifikasi itu baru didapat usai Kemnaker memastikan program BLT Subsidi Gaji diumumkan sudah berjalan.

Demikian penjelasan tak perlu cek link BSU di BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.go.id, penerima tanda berikut pasti dapat bantuan subsidi upah 2022.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler