Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

2 Juli 2022, 15:35 WIB
Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, pahala berkurban untuk orang yang sudah meninggal. /PIXABAY/Manuela_Burkhalter

BERITA DIY ­- Berikut penjelasan apakah kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan atau  tidak. Simak selengkapnya ulasan mengenai kurban untuk orang yang sudah meninggal menurut Ustadz Adi Hidayat.

Hukum tersebut tentunya berlaku umum dan dapat diperuntukkan bagi siapapun umat Islam yang telah meninggal dunia. Hukum berkurban ini berlaku untuk orang tua,saudara kandung, ataupun kerabat yang telah meninggal dunia.

Pertanyaan mengenai kebolehan berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia menjadi banyak dicari menjelang Hari Raya Idul Adha 2022. Hal tersebut dikarenakan orang-orang membayarkan kurban kepada tua atau orang sanak saudara yang telah meninggal dunia.

Ustadz Adi Hidayat menjawab pertanyaan  bolehkah  kurban untuk orang  yang sudah  meninggal melalui laman Youtube resmi Adi Hidayat Official. Video tersebut khusus untuk menjawab pertanyaan tersebut dan diunggah pada 18 Juli 2022.

Baca Juga: Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban? Serta Mekanisme Pembagian dan 3 Orang Ini Mendapatkan Dagingnya

Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum berkurban untuk orang yang  sudah meninggal dunia  secara garis besar diperbolehkan. Kebolehan kurban berlaku untuk kakek, orang tua, atau sanak keluarga yang telah meninggal  dunia.

Ali Hidayat menyebutkan kebolehan tersebut berdasarkan sejarah Nabi Muhammad  SAW yang berkurban dan diniatkan bukan hanya untuk dirinya sendiri. Nabi Muhammad  meniatkan hewan kurban tersebut untuk dirinya, keluarga besarnya, dan umat Islam.

“Ketika Nabi Muhammad SAW menyampaikan kurbannya kepada Allah SAW, dengan kalimat kepada Muhammad, keluarga besar Muhammad, dan umat Islam,” ucap Adi Hidayat dalam video tersebut.

Adi Hidayat menjelaskan bahwa  ketika Nabi Muhammad SAW berkurban, tidak semua anggota keluarganya masih hidup. Beberapa sanak saudaranya khususnya anak-anak Nabi Muhammad  SAW seperti Al-Qasim, Ibrahim telah wafat.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Orang Berkurban Dapat Daging Berapa? Pembagian Daging Kurban dalam Islam dan Landasan Hukumnya

Selain itu, istri Nabi Muhammad  SAW yakni Khadijah  telah  meninggal dunia terlebih  dahulu. Namun nama-nama tersebut dimasukkan  oleh Nabi Muhammad  SAW dalam keluarga besar ketika menyelenggarakan kurban.

Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan umat  Islam dalam niatnya menunaikan kurban. Hal tersebut dikarenakan umat Islam ketika itu beberapa telah meninggal dunia dikarenakan syahid ketika berperang di jalan Allah SWT.

Bahkan Adi Hidayat mengatakan bahwa pada saat itu, Nabi Muhammad SAW telah mempersembahkan ibadah kurban tersebut kepada umat Islam saat ini. Menurutnya, niat Nabi  Muhammad SAW berlaku universal dengan peruntukannya niat kurban tersebut kepada seluruh umat Islam.

Dalam konteks ini, Adi Hidayat menegaskan bahwa berkurban  untuk orang yang telah meninggal dunia hukumnya diperbolehkan. Hal tersebut juga dikarenakan Adi Hidayat mengikuti pendapat Ulama yang mengatakan hal serupa dalam kasus  tersebut.

Baca Juga: Hukum Kurban bagi Orang yang Belum Aqiqah Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Berkurban untuk umat Islam yang telah meninggal dunia diperbolehkan dengan niatan memberikan  doa kepada orang tersebut. Adi Hidayat menyebutkan bahwa doa tersebut agar nantinya  Allah SWT  memberikan cahaya dan pahala yang mengalir kepadanya di alam kubur.

Demikian informasi  mengenai hukum kurban untuk orang  yang sudah meninggal dunia diperbolehkan atau tidak. Simak selengkapnya hukum berkurban untuk orang yang  sudah meninggal  dunia menurut  Ustadz  Adi Hidayat.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler