Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS 2022 Cair Kapan Hari Ini untuk Siapa Saja dan Ini Besaran THR Terbaru

1 Juli 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi - Pencairan gaji 13 pensiunan PNS 2022 cair hari ini untuk siapa saja dan ini besaran THR terbaru setiap golongan. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - Saat ini banyak yang mencari gaji pensiunan belum keluar, berita gaji 13 dan 14 tahun 2022, hingga besaran gaji ke-13 pensiunan PNS.

Berikut informasi pencairan gaji 13 pensiunan PNS 2022 cair hari ini untuk siapa saja dan ini besaran THR terbaru.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pencairan gaji 13 pensiunan PNS 2022 akan mulai cair hari ini Jumat 1 Juli 2022.

Beberapa penerima yang berhan menerima gaji 13 juga bisa mulai melakukan pencairan dana atau uang tersebut ke tempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Pencairan Dijanjikan Awal Juli 2022, Gaji 13 Pensiunan PNS 2022 Cair Jam Berapa dan Kapan Cair? Apa Hari Ini?

Proses pembayaran atau pencairan gaji 13 PNS dan pensiunan ini akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero).

"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 dimana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," kata Sri Mulyani dikutip dari ANTARA 28 Juni 2022.

Pengajuan SPM sudah mulai dilakukan sejak 24 Juni 2022 dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebagai informasi, proses pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Pertama, terkait besaran gaji ke-13 tahun ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Baca Juga: Cek Rekening! Gaji 13 PNS, TNI dan Polri Cair Mulai Hari Ini, Berikut Hitungan dan Jumlah Uang yang Diterima

Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

selain itu tidak ada potongan atau biaya iuran dalam proses pencairan gaji 13, namun hanya potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Berikut daftar penerima gaji ke-13, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 ada daftar penerima gaji ke-13:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Pejabat negara
  5. Pensiunan
  6. Penerima pensiun
  7. Penerima tunjangan.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Disalurkan Besok 1 Juli, Pembayaran Dana Pensiunan Kapan Cair?

Besaran gaji ke-13 PNS 2022

Gaji ke-13 PNS 2022 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).

Gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Gaji pokok PNS Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji pokok PNS Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji pokok PNS Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji pokok PNS Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Penjelasan Kapan Sebenarnya Dana BSU Tahun 2022 Akan Cair? Link Untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Sini

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Demikian informasi pencairan gaji 13 pensiunan PNS 2022 cair hari ini untuk siapa saja dan ini besaran THR terbaru.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler