Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Jadwal dan Besaran Tunjangan yang Diterima ASN

29 Juni 2022, 13:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani saat menghadiri acara G20/ kapan gaji ke-13 PNS cair? Ini jadwal dan besaran gaji yang diterima ASN /tangkap layar Instagram Bank Indonesia

BERITA DIY - Berikut informasi kapan gaji ke-13 PNS cair? Ini jadwal dan besaran tunjangan yang diterima ASN selengkapnya.

Banyak PNS dan ASN yang mencari tahu informasi kapan gaji ke-13 cair dan besaran nominal yang akan didapatkan.

Pada artikel ini akan tersaji lengkap informasi mengenai jadwal kapan cair gaji ke-13 PNS dan besaran gaji yang siap didapatkan ASN.

Sebelumnya, sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan oleh pemerintah sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara (PNS atau ASN).

Baca Juga: Kemnaker Buka Suara BSU Upah Kapan Cair di 2022, Ini Cara Cek BLT Subsidi Gaji via WA BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip laman Kemenkeu, gaji ke-13 PNS tahun 2022 akan mulai dibayarkan pada tanggal 1 Juli. Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun.

Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?

Berikut golongan yang berhak menerima gaji ke-13:

1. PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

3. Polri

4. Pensiunan

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang berkaitan dengan ASN daerah. Jumlah keseluruhan ASN dan pensiunan yang mendapat gaji 13 mencapai 8,76 juta orang.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Gaji 13 Cair Mulai 1 Juli 2022: 4 Golongan yang Pasti Menerima Gaji 13 dan Besaran Jumlah yang Diterima ASN

Gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian penerima gaji ke-13 PNS 2022:

1. ASN pusat terdapat 1,79 juta pegawai termasuk TNI dan polri

2. ASN daerah 3,65 juta pegawai

3. Pensiunan yang menerima gaji 13 totalnya 3,32 juta orang.

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan 2022 Cair Bulan Juli: Besaran Jabatan Ini akan Cair Sebesar Rp24 Juta per orang

Gaji 13 yang akan diterima oleh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan terdiri dari gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Untuk mengetahui berapa besaran gaji 13 yang akan diterima oleh setiap pegawai bisa dihitung dengan menjumlahkan gaji pokok sesuai golongan kemudian ditambahkan dengan berbagai tunjangan yang melekat serta tunjangan kinerja.

Itulah informasi kapan gaji ke-13 PNS cair? Ini jadwal dan besaran gaji yang diterima ASN.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler