Cara Membuat Surat Keterangan Jalan Resmi untuk Keperluan Pengiriman Barang, Simak Syarat Berikut ini

20 Mei 2022, 18:34 WIB
Ilustrasi - Cara membuat surat keterangan jalan untuk keperluan pengiriman barang maupun bepergian antar daerah, simak syarat lengkapnya berikut ini. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Penjelasan tentang cara membuat surat keterangan jalan yang resmi untuk keperluan pengiriman barang maupun bepergian antardaerah, simak syarat-syarat pembuatannya berikut ini.

Ketika Indonesia sedang terdampak oleh pandemi Covid-19 maupun sebelum terdampak, surat keterangan jalan merupakah salah satu berkas yang penting untuk dimiliki ketika bepergian antardaerah.

Surat keterangan jalan merupakan berkas yang berisi informasi tentang data diri, tujuan perjalanan, alasan melakukan perjalanan, dan tanda persetujuan untuk melakukan perjalanan.

Baca Juga: Syarat dan Langkah Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Offline di Polsek untuk Melamar Kerja

Untuk mendapatkan surat keterangan jalan di berbagai daerah memiliki caranya masing-masing, di mana bisa dengan cara berikut ini:

1. Melalui kepala desa atau kelurahan setempat.

2. Melalui perusahaan apabila harus melakukan perjalanan dinas.

3. Melalui kantor kepolisian.

Baca Juga: Cara Melakukan Permohonan Akta Kelahiran Melalui Aplikasi Jogja Smart Service di Wilayah Pemkot Yogyakarta

Di saat pandemi, surat jalan tidak hanya sebagai berkas yang digunakan bukti ketika sedang di perjalanan dinas kerja saja, melainkan digunakan sebagai bukti bahwa orang yang sedang melakukan perjalanan bisa dijamin bukanlah penjahat maupun pengidap Covid-19.

Untuk lebih jelasnya berikut fungsi digunakannya surat keterangan jalan di Indonesia, simak berikut ini:

1. Memastikan kendaraan yang digunakan bukanlah barang curian.

2. Memastikan pengendara memiliki izin mengemudi dan tidak akan melanggar ketertiban di jalan.

3. Sebagai bentuk mencegah kegiatan distribusi barang terlarang atau ilegal.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Apa Syaratnya dan Berapa Biayanya?

4. Mencegah penyebaran virus Covid-19 ke daerah lain dikarenakan orang yang melakukan perjalanan.

5. Sebagai bukti kerja ketika sebelum, sedang dan setelah mengantarkan barang kepada konsumen.

Surat keterangan jalan dianggap resmi apabila ditandatangani oleh pihak berwajib yang bisa dipertanggungjawabkan, serta telah memenuhi syarat di bawah ini:

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Online Lewat HP Beserta Daftar Link E-Samsat Berbagai Daerah

1. Memiliki nomor surat jalan dengan jelas dan resmi.

2. Dilengkapi dengan kejelasan nama barang yang dikirim.

3. Barang yang diantar dituliskan jumlahnya dengan jelas.

4. Memberikan keterangan ciri-ciri barang dengan jelas dan rinci.

5. Bagi surat jalan untuk mengantar barang, dituliskan nomor orderan atau pesanan dengan jelas.

Baca Juga: 8 Cara Mendapatkan Akta Kelahiran atau NIK Bayi yang Baru Lahir Secara Online

6. Disertai tanda tangan dari pihak berwajib atau penerima, pengirim, pengantar dan pihak perusahaan.

Apabila ingin mengajukan pembuatan surat jalan yang lebih terpercaya, bisa dengan cara membuat permintaan langsung ke pihak kepolisian.

Di mana untuk melakukan permintaan tersebut harus mengikuti syarat dan ketentuan yang ada di masing-masing daerah, akan tetapi syarat umum yang harus dibawakan bisa di simak di bawah ini:

1. KTP asli disertai dengan fotokopi.

2. KK asli disertai dengan fotokopi.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sendiri, Print KK Bisa dari Rumah Menggunakan HVS 80 Gram

3. Surat Pengantar dari ketua RT diketahui oleh Ketua RW disertai dengan alamat lengkap dan nama tempat tujuan. Diberikan lampiran surat dinas, apabila merupakan perjalanan merupakan dalam rangka pekerjaan dari perusahaan atau instansi tempat bekerja.

4. Bagi orang yang melakukan perjalanan pastikan membawa STNK dan SIM sebagai syarat wajib berkendara.

Demikian informasi tentang cara membuat surat keterangan jalan yang resmi untuk keperluan pengiriman barang maupun bepergian antardaerah, simak syarat-syarat pembuatannya di atas ini.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler