BERITA DIY - Simak lima kriteria penerima bantuan Rp 200 ribu per bulan di Kantor Pos. Cek daftarnya di link berikut.
Pemerintah memberikan beragam batuan kepada masyarakat tahun ini, salah satunya melalui program BPNT.
Masyarakat bisa memperoleh bantuan Rp 200 ribu per bulan dari BPNT selama setahun sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Tata Cara Input ID KTP ke DTKS Jakarta Agar Terima Bansos KLJ, KJP Plus, PKH, hingga BPNT Sembako
Bantuan BPNT diberikan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Tahun lalu, BPNT disalurkan melalui saldo Kartu Keluarga Sejahtera yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan di e-warong.
Akan tetapi pada tahun ini Kemensos menyalurkan bansos BPNT secara tunai melalui Kantor Pos.
Masyarakat penerima BPNT bisa mengambil uang bantuan BPNT dengan membawa dokumen, seperti KTP dan KK.
Kriteria penerima bantuan Rp 200 ribu per bulan di Kantor Pos tersebut setidaknya ada lima, yaitu:
1. Warga negara Indonesia atau WNI.
2. Masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin.
3. Warga terdampak pandemi Covid-19 atau mereka yang saat ini kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Bansos sembako tidak diberikan kepada mereka para Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Sedangkan, daftar penerima BPNT bisa dicek melalui website resmi milik Kemensos dengan cara berikut:
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan ini
Itulah kriteria penerima bantuan Rp 200 ribu per bulan di Kantor Pos dan cara cek daftarnya.***