Syarat Perpanjangan SIM 2022, Biaya dan Berkas yang Harus Dilengkapi via Satpas Polres maupun Aplikasi Online

13 Mei 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

BERITA DIY - Berikut syarat perpanjangan SIM 2022, biaya dan berkas yang harus dilengkapi via Satpas Polres maupun aplikasi online.

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi seorang ketika mengendarai kendaraan bermotor, sesuai jenis kendaraan.

Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM, masa berlaku setiap SIM yaitu lima tahun.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Lakukan di sim.korlantas.polri.go.id, Lengkap Berkas Persyaratan yang Dibutuhkan

Artinya, dalam setiap lima tahun sekali SIM harus diperbarui atau diperpanjang.

Perlu dicatat SIM tidak akan berlaku jika habis masa berlakunya, rusak hingga tidak terbaca, diperoleh dengan cara tidak sah, data dalam SIM diubah, serta dicabut atas putusan pengadilan.

Oleh karena itu, Anda harus memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Di antaranya yaitu perpanjangan SIM melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang ada di Polres setempat dan perpajangan melalui aplikasi online, yaitu Digital Korlantas POLRI.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 31 Maret 2022, Ini Berkas Persyaratan dan Biaya

Berikut berkas dan syarat perpanjangan SIM 2022 yang harus disiapkan jika ingin memperpanjang di Satpas Polres:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SIM lama
  • Bukti cek kesehatan

Sedangkan untuk berkas dan syarat perpanjangan SIM 2022 via aplikasi online yaitu:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehtan
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto background warna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Baca Juga: Heboh Jasa Pembuatan SIM Online Rp400 Ribu? Ini Cara dan Syarat Serta Biaya Membuat SIM Baru 2022 Resmi

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM 2022 masih sama karena diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Rincian biaya perpanjangan SIM 2022 di antaranya yaitu:

- SIM A biaya sebesar Rp 80 ribu

- SIM C biaya sebesar Rp 75 ribu

Baca Juga: Biaya Cek Kesehatan Perpanjang SIM dan Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 12 Maret 2022

- Cek kesehatan biaya sebesar Rp 25 ribu

- Asuransi biaya Rp 30 ribu

Demikian informasi syarat perpanjangan SIM 2022, biaya dan berkas yang harus dilengkapi via Satpas Polres maupun aplikasi online.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler