BERITA DIY - Berikut syarat perpanjangan SIM 2022, biaya dan berkas yang harus dilengkapi via Satpas Polres maupun aplikasi online.
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi seorang ketika mengendarai kendaraan bermotor, sesuai jenis kendaraan.
Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM, masa berlaku setiap SIM yaitu lima tahun.
Artinya, dalam setiap lima tahun sekali SIM harus diperbarui atau diperpanjang.
Perlu dicatat SIM tidak akan berlaku jika habis masa berlakunya, rusak hingga tidak terbaca, diperoleh dengan cara tidak sah, data dalam SIM diubah, serta dicabut atas putusan pengadilan.
Oleh karena itu, Anda harus memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan dengan beberapa cara.
Di antaranya yaitu perpanjangan SIM melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang ada di Polres setempat dan perpajangan melalui aplikasi online, yaitu Digital Korlantas POLRI.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 31 Maret 2022, Ini Berkas Persyaratan dan Biaya
Berikut berkas dan syarat perpanjangan SIM 2022 yang harus disiapkan jika ingin memperpanjang di Satpas Polres:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama
- Bukti cek kesehatan
Sedangkan untuk berkas dan syarat perpanjangan SIM 2022 via aplikasi online yaitu:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehtan
- Hasil tes psikologi
- Pas foto background warna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM 2022 masih sama karena diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Rincian biaya perpanjangan SIM 2022 di antaranya yaitu:
- SIM A biaya sebesar Rp 80 ribu
- SIM C biaya sebesar Rp 75 ribu
Baca Juga: Biaya Cek Kesehatan Perpanjang SIM dan Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 12 Maret 2022
- Cek kesehatan biaya sebesar Rp 25 ribu
- Asuransi biaya Rp 30 ribu
Demikian informasi syarat perpanjangan SIM 2022, biaya dan berkas yang harus dilengkapi via Satpas Polres maupun aplikasi online.***