Apakah CPNS 2022 Dapat THR dan Gaji 13? Ini Besaran, Aturan dan Jadwal Pencairan di Lebaran

20 April 2022, 21:17 WIB
Jawaban tentang apakah CPNS 2022 dapat THR dan Gaji 13 dengan aturan dan jadwal pencairan serta besaran yang diperoleh. /kayongtoday/demmy

BERITA DIY - Yang bertanya mengenai apakah CPNS 2022 dapat THR dan Gaji 13, simak aturan dan jadwal pencairan di Lebaran tahun ini.

Bagi calon PNS atau CPNS, pemerintah akan memberikan THR dan Gaji 13 dengan aturan dan besaran sebagai berikut.

Adalah aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengatur mengenai CPNS 2022 dapat THR.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2022 H-10 Lebaran atau Idul Fitri 1443, Ini Kata Sri Mulyani

Baca Juga: Prediksi Jadwal THR PNS 2022 Kapan Cair di Ramadhan dan Jumlah Nilai Besaran Gaji 13 Sesuai Pangkat Golongan

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut, dijelaskan bahwa "Aparatur negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara,"

Oleh karenanya, CPNS akan menerima THR dan Gaji 13 tidak penuh dibandingkan ASN atau PNS yang telah diangkat.

Berlandaskan PP Nomor 16 Tahun 2022, CPNS hanya akan menerima 80 persen dari gaji pokok sebagai THR dan Gaji 13.

Baca Juga: THR PNS Cair, Kapan H-10 Lebaran 2022 Idul Fitri? Ini Besaran dari Sri Mulyani dan Jadwal Gaji 13

Baca Juga: Jadwal dan Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2022

Meski demikian, CPNS 2022 juga masih akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja (tukin) maksimal 50 persen sesuai jabatan pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan sesuai pada Pasal 7 ayat 1.

Pun, tunjangan lain PNS ataupun CPNS tetap melihat kemampuan fiskal dari lokasi atau daerah yang ditempati.

Adapun jadwal pencairan THR CPNS akan sama dengan PNS yakni H-10 Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: THR PNS Cair, Kapan H-10 Lebaran 2022 Idul Fitri? Ini Besaran dari Sri Mulyani dan Jadwal Gaji 13

Baca Juga: Kapan Cair THR dan Gaji Ke 13 untuk PNS, TNI, Polisi Hari Raya Idul Fitri 2022? Ini Prediksi Jadwal Pencairan

Jika mengacu pada awal puasa 1 Ramadhan yakni 3 April dan Lebaran 2022 adalah 3 Mei, maka H-10 Idul Fitri yakni 23 April.

Dan, jadwal pencairan Gaji 13 akan dibayarkan pemerintah pada bulan Juli 2022 mendatang.

Diketahui, besaran angka Gaji 13 ini mengacu pada angka bulan Juni 2022 dengan pengenaan pajak sesuai aturan perundang-undangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Tjahjo Kumolo menyatakan pemberian THR dan Gaji 13 diharapkan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: THR PNS Cair, Kapan H-10 Lebaran 2022 Idul Fitri? Ini Besaran dari Sri Mulyani dan Jadwal Gaji 13

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2022 H-10 Lebaran atau Idul Fitri 1443, Ini Kata Sri Mulyani

Demikian jawaban soal apakah CPNS 2022 dapat THR dan Gaji 13 dengan aturan dan jadwal pencairan serta besaran yang diperoleh.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler