Gaji THR PNS 2022 Kapan Cair Sebelum Lebaran? Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Golongan I hingga IV

16 April 2022, 16:13 WIB
Ilustrasi jadwal kapan THR PNS 2022 cair kepada ASN, TNI, Polri, beserta besaran gaji pokok PNS Golongan I hingga IV. /Instagram/@bank_indonesia

BERITA DIY - Kabar baik bagi masyarakat yang berstatus sebagai PNS, sebab Presiden Joko Widodo mengumumkan tentang gaji THR PNS 2022. Simak tunjangan apa saja yang diberikan hingga daftar gaji PNS Golongan I hingga IV.

Menyusul pengumuman tersebut, banyak masyarakat yang bertanya-tanya jadwal gaji THR PNS 2022 kapan cair sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa ia telah menandatangani Peraturan Pemerintah perihal gaji THR PNS 2022 yang disampaikan melalui YouTube 'Sekretariat Presiden', Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Besaran Gaji 13 dan THR PNS 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan Beserta Rincian Gaji PNS

Presiden menyampaikan kabar yang ditunggu-tunggu perihal gaji THR PNS 2022 yang akan cair ke semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.

Tak sampai di situ Presiden juga membeberkan tambahan tunjangan kinerja (tunkin) sebesar 50 persen kepada golongan PNS yang disebutkan oleh Jokowi.

"Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Presiden dalam konferensi pers di YouTube.

Baca Juga: Kapan THR PNS dan Pegawai Swasta Cair? Ini Penjelasan Menkeu dan Menaker

Dia menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud apresiasi atau penghargaan atas aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan menambah daya beli dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, peraturan tentang gaji THR 2022 akan disampaikan lebih lanjut melalui Kementerian Keuangan bagi yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah bagi yang bersumber dari APBD.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Kapan THR Lebaran Cair untuk Karyawan Swasta hingga Cara Menghitung THR dari Kemnaker

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui website resmi kemenkeu.go.id, merinci THR dan gaji ke-13 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Sementara bagi instansi daerah, paling banyak diberikan 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah mengacu pada perundang-undangan.

Adapun jadwal kapan THR PNS 2022 cair diharapkan 10 hari sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Meski demikian tak menutup kemungkinan pencairan direalisasi setelah hari besar agama Islam tersebut.

Baca Juga: Apakah Pensiunan Dapat THR dan Gaji 13 Tahun 2022? Jadwal dan Besaran untuk ASN atau PNS, TNI, dan Polri

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, jelas Menkeu hari ini, Sabtu, 16 April 2022, dikutip dari kemenkeu.go.id.

Besarag gaji pokok PNS berdasarkan Golongan

Setelah mengetahui tentang pengumuman THR PNS 2022, berikut dirinci gaji pokok PNS per Golongan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019.

- Golongan I A: Rp1.486.500 hingga Rp2.355.300

- Golongan I B: Rp1.623.400 hingga Rp2.472.900

- Golongan I C: Rp1.692.100 hingga Rp2.477.500

Baca Juga: THR Pensiunan 2022 Kapan Cair, Gaji 13 Para Pensiunan PNS Disalurkan April Ini Tanggal Berapa?

- Golongan I D: Rp1.763.600 hingga Rp2.686.000

- Golongan II A: Rp1.926.000 hingga Rp3.373.500

- Golongan II B: Rp2.103.300 hingga Rp3.516.300

- Golongan II C: Rp2.192.300 hingga Rp3.665.000

- Golongan II D: Rp2.285.000 hingga Rp3.820.000

Baca Juga: Berapa Biaya Haji 2022 Terbaru? Rincian Fasilitas hingga Kuota Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini

- Golongan III A: Rp2.456.700 hingga Rp4.236.400

- Golongan III B: Rp2.560.600 hingga Rp4.415.600

- Golongan III C: Rp2.668.900 hingga Rp4.602.400

- Golongan III D: Rp2.781.800 hingga Rp4.797.000

- Golongan IV A: Rp2.899.000 hingga Rp5.000.000

Baca Juga: Info Biaya Perjalanan Ibadah Haji Terbaru 2022: Nominal yang Disepakati Pemerintah dan Kuota Jamaah Indonesia

- Golongan IV B: Rp3.022.100 hingga Rp5.211.500

- Golongan IV C: Rp3.149.900 hingga Rp5.431.900

- Golongan IV D: Rp3.283.200 hingga Rp5.661.700

- Golongan IV E: Rp3.422.100 hingga Rp5.901.200

Demikian jadwal gaji THR PNS 2022 kapan cair beserta daftar tunjangan dan besaran gaji pokok PNS dari Golongan I hingga IV.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler