Bagaimana Cara Mengganti Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui: Membayar Fidyah atau Mengganti?

15 April 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi - Simak cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui di bulan Ramadhan, mulai dari bayar Fidyah hingga mengganti di hari lain. /PIXABAY/tasha

BERITA DIY - Ketahui cara mengganti puasa bagi ibu hamil dan menyuui, penjelasan apakah dengan bayar Fidyah atau mengganti.

Menjalankan ibadah puasa dalam bulan Ramadhan merupakan salah satu amalan yang wajib dilakukan oleh umat Islam sesuai dengan syarat yang sebelumnya telah ditetapkan.

Syarat wajib untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan bagi umat Islam ini seperti beragama Islam, telah baligh, dan juga berakal serta mampu untuk menjalankannya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 15 April 2022: Jam Adzan Maghrib Jakarta, Medan, Jogja, dan Kota Besar Lainnya

Namun demikian, terdapat pula beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan, hal ini berkaitan dengan kesehatan yang nantinya akan dialami.

Beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa pada bulan Ramadhan ini sendiri yaitu seperti ibu hamil dan juga ibu yang sedang menyusui sang anak.

Alasan dari diperbolehkannya ibu hamil dan ibu yang sedang menyusui untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan, dikhawatirkan akan berdampak pula pada kesehatan yang dialami oleh anak.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Jumat 15 April 2022: Jakarta, Jogja, Surabaya, Bandung, dan Semarang

Meskipun diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan yang sedang menyusui, namun tetap diwajibkan untuk melakukan ibadah sebagai penggantinya.

Kemudian muncul pertanyaan mengenai ibadah pengganti bagi ibu hamil dan menyusui tersebut, apakah kemudian dapat membayarkan Fidyah atau dapat mengganti puasa di kemudian hari.

Dari berbagai sumber yang dihimpun pun kemudian muncul penjelasan terkait dengan pengganti yang harus dilakukan oleh ibu hamil dan menyusui jika tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Yogyakarta Hari Ini 15 April 2022: Kota Jogja, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo

Lebih lanjut, terkait dengan pengganti yang harus dibayarkan oleh ibu hamil dan menyusui yang tidak puasa, disebutkan dari berbagai sumber maka wajib untuk membayar Fidyah dan melakukan mengganti puasa.

Fidyah sendiri merupakan pemberian bahan makanan pokok yang diberikan kepada seseorang yang kurang mampu dan disesuaikan dengan jumlah hari yang ditinggalkan tidak puasa.

Sementara itu jumlah Fidyah yang harus dibayarkan sendiri telah diatur, yaitu dengan disebutkan sebesar 1 Mud, atau juga dapat disamakan dengan kurang dari 7 Ons.

Baca Juga: Buka Puasa Hari Ini Jam Berapa & Jadwal Maghrib Jumat 15 April 2022 Jakarta, Jogja, Semarang, Kota Besar Lain

Sementara itu, pendapat lain yang dikemukakan menyatakan bahwa ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadhan maka dapat mengganti dengan ibadah puasa yang sama dikemudian hari.

Untuk mengganti puasa Ramadhan tersebut maka dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan, namun tetap dengan jumlah hari yang sama seperti yang ditinggalkan.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara mengganti puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui lengkap mulai dari Fidyah hingga mengganti di waktu lain.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler