Apa Itu Tilang Elektronik? Kapan dan di Mana Mulai Berlaku, Ini Pelanggaran yang Diintai Sistem ETLE

22 Maret 2022, 19:55 WIB
ILUSTRASI - Apa itu tilang elektronik, mulai kapan dan dimana saja akan diberlakukan sistem ETLE. /Pixabay/ollis picture

BERITA DIY - Sistem tilang elektronik atau e-Tilang akan mulai diberlakukan. Simak apa itu tilang elektronik juga kapan dan dimana mulai berlaku.

Sistem tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) ini akan diterapkan di jalan-jalan tol Indonesia mulai April 2022.

Dalam penerapan tilang elektronik ETLE ini Korlantas Polri bekerja sama dengan PT Jasa Marga (Persero). Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menuturkan, penegakkan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia.

Baca Juga: Apa itu Produk Oil Based, Ketahui Penggunaan Produk Oil Based untuk Wajah

Baca Juga: Apa Itu Love Bombing, Apakah Kamu Salah Satunya? Simak Ciri-Cirinya di Sini

Sebelumnya, untuk tahap awal hingga 30 Maret 2022, pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE hanya akan mendapat surat teguran saja.

Setelahnya saat ETLE resmi diberlakukan April 2022, para pelanggar akan dikenai denda tilang maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Menggunakan sistem ETLE, ada  dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol.

Pertama, overdimension dan overloading (ODOL), kedua batas kecepatan.

Pelanggaran overloading akan diketahui menggunakan alat yang disebut Weight In Motion (WIM). Adapun pelanggaran batas kecepatan dideteksi menggunakan speed camera.

Baca Juga: Apa Itu Digital Enterpreneurship? Kenali Perbedaannya dengan Wirausaha Tradisional

Sistem ETLE di jalan tol se-Indonesia ini akan bekerja dan memantau pergerakan lalu lintas selama 24 jam.

“Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” terang Aan dikutip dari NTMC Polri, Selasa, 22 Maret 2022.

Adapun saat ini sebelum ETLE sepenuhnya beroperasi April 2022 masih dalam tahap sosialisasi. Sehingga sampai batas 30 Maret 2022 hanya diberikan peringatan saja, setelah itu baru diberi tindak apabila ada pelanggar.

ETLE ini akan diberlakukan di semua jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, dengan sebaran 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta-Kertosono, serta unit di Pulau Jawa.

Baca Juga: Usai Ura, Apa Itu Montage ML dalam Bahasa Gaul Media Sosial dan Arti Jenis Teknik Edit Film

Baca Juga: Apa Itu Antibodi Monoklonal? Berikut Asal Usul, Cara Kerja, dan Manfaatnya Mengatasi Infeksi Virus Covid-19

Selain itu kamera ETLE juga akan dipasang di titik-titik rawan kecelakaan.

Adapun untuk weight in motion atau timbangan ODOL akan dipasang di tujuh titik lokasi. Ketujuh titik tersebut tersebar di Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.

Penerapan sistem ETLE se-Indonesia yang mulai beroperasi mulai April 2022 ini berarti siap diberlakukan di beberapa tol Indonesia kurang dari 10 hari lagi.

Demikian tilang elektronik atau ETLE yang akan mulai beroperasi April 2022 di jalan tol sse-Indonesia dan pelanggaran yang diintai sistem ETLE.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler