BERITA DIY - Simak tara cek status terdaftar NIK KTP di Dukcapil, NIK sudah terdaftar atau belum? Cukup memakai HP tidak perlu datang ke kantor.
Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan nomor identitas penduduk yang tercantum dalam KTP.
Nomor ini akan dimiliki oleh setiap penduduk dan merupakan nomor yang sangat penting untuk berbagai kegiatan administrasi kependudukan.
Meskipun anak-anak belum memiliki KTP, namun mereka tetap akan mendapatkan NIK yang dicantumkan dalam Kartu Keluarga.
Sebagai pengganti KTP, Dindukcapil kini telah menerbitkan Kartu Identitas Anak atau KIA. Dalam KIA juga akan tercantum NIK anak.
NIK yang tercantum dalam KTP beluk tentu sudah terdaftar di Dukcapil. Pada beberapa kasus NIK bisa saja belum terdaftar di Dukcapil.
Untuk itu Anda perlu mengecek apakah NIK Anda sudah terdaftar di Dukcapil atau tidak. Anda dapat melakukan pengecekan tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Bakti Rimbawan 2022 Sebagai Upaya Mengajak Menjaga Lingkungan
Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mengecek status NIK sudah terdaftar atau belum. Cara yang pertama yaitu melalui SMS dan cara kedua melalui pesan WhatsApp.
Berikut adalah cara cek NIK melalui SMS:
1. Kirimkan pesan SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri: 081536369999
2. Format penulisan pesan "Cek#KTP#NIK"
Contoh: Cek#KTP#352101xxxxxxxxxx
Lalu cara untuk melakukan pengecekan melalui pesan WhatsApp.
1. Anda dapat mengirimkan pesan ke nomor 081326912479
2. Dengan format penulisan pesan "Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten atau kota"
Contoh: Misha Julia, 353205xxxxxxxxxx, kel/kec/kab
Setelah itu Anda tinggal menunggu balasan dari Disdukcapi. Jika ternyata nomor NIK Anda belum terdaftar maka Anda perlu melapor ke Disdukcapil.
Ada tiga cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan NIK yang belum terdaftar. Berikut akan dijelaskan cara untuk melaporkan NIK yang belum terdaftar.
1. Lapor ke Disdukcapil
Cara pertama yang dapat Anda lakukan yaitu dengan datang ke kantor Dukcapil dengan membawa KTP dan KK asli. Setelah itu lapor kepada petugas untuk melakukan pendaftaran NIK.
2. Lapor melalui Call Center
Jika Anda berhalang untuk datang langsung ke kantor Dukcapil, Anda dapat melapor dengan melakukan panggilan hotine ke Halo Dukcapil dengan nomor 1500-537.
3. Lapor melalui media sosial
Anda juga dapat melapor melalui media sosial Dukcapil. Lapor melalui akun Facebook milik Dukcapil yaitu Halo Dukcapil atau dengan lapor ke akun Twitter @ccdukcapil.
Itulah informasi mengenai cara cek status NIK di Dukcapil beserta langkah untuk melapor jika NIK ternyata belum terdaftar di Dukcapil.***