Definisi dan Ukuran Kepatuhan Pajak, Ini Penjelasannya serta Syarat Melaporkan SPT Melalui DJP Online

9 Maret 2022, 12:51 WIB
Ilustrasi - Definisi dan ukuran kepatuhan pajak, simak juga penjelasannya serta syarat melaporkan SPT melalui DJP online. /pexels/ pixabay

BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai apa itu kepatuhan pajak. Apa saja ukuran kepatuhan pajak? Berikut ulasan selengkapnya mengenai definisi dan ukuran kepatuhan pajak.

Pajak adalah salah satu penyangga APBN di Indonesia. Pemerintah melakukan beberapa langkah besar untuk menggenjot pendapatan negara melalui pajak.

Salah satunya pemerintah membuat program DJP online. Program yang mempermudah wajib pajak untuk urus pajak setiap tahunnya.

Namun kesuksesan pajak hanya dapat dilaksankan apabila wajib pajak memiliki kesadaran akan kepatuhan dalam membayar pajak. Di Indonesia pemerintah mendorong akan setiap wajib pajak memiliki kesadaran tinggi wajib pajak akan kepatuhannya dalam membayar pajak

Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Secara Online Melalui djponline.pajak.go.id: Cara Daftar, Registrasi Akun, dan Buat EFIN

Kepatuhan pajak atau tax compliance adalah perilaku wajib pajak yang menjalankan kewajiban perpajakan. Selain itu, wajib pajak juga melaksanakan hak perpajakannya.

Kepatuhan pajak adalah tindakan yang mencerminkan patuh dan sadar terhadap kepatuhan dan ketertiban perpajakan. Hal tersebut dapat diketahui apabila wajib pajak secara rutin melaporkan harta yang kenai pajak tanpa melakukan manipulasi.

Terdapat 4 indikator adanya kepatuhan pajak, simak indikatornya berikut ini:

1. Kesadaran warga negara dalam mendaftarkan diri sebagai wajib pajak
2. Wajib pajak yang patuh melaporkan surat pemberitahuan tahunan secara berkala setiap tahun dengan tepat waktu
3. Kepatuhan pajak dalam menghitung dan melakukan pembayaran pajak hutangnya atas penghasilan yang dimiliki atau diterima
4. Adanya kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan tunggakan pajak sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Apa itu SPT 1770 SS? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS Secara Online

Direktorat jenderal perpajakan membuat sistem yang mengintegrasikan data perpajakan. Hal tersebut dilakukan agar memudahkan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya dalam melaporkan dan membayarkan pajak.

Pemerintah dalam menggenjot pajak juga membuat sebuah sistem online dimana wajib pajak semakin mudah dalam melaporkan SPT. Program yang disediakan oleh pemerintah adalah DJP online.

Pendaftaran dan pelaksanaan DJP online terbilang cukup mudah dibandingkan dengan sistem yang lama. Wajib pajak tidak perlu mengantre untuk membayar pajak secara langsung.

Untuk melaporkan SPT tahunan melalui DJP online, wajib pajak perlu mempersiapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP online. Selanjutnya siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk syarat lapor SPT Pajak di antaranya:

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Download di Sini

1. Bukti pemotongan pajak
2. Daftar penghasilan
3. Daftar harta dan hutang yang dimiliki wajib pajak
4. Daftar tanggungan keluarga
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
6. Dan dokumen lain pendukung lainnya.

Demikian penjelasan tentang apa itu kepatuhan pajak, dan apa ukuran kepatuhan pajak, serta syarat dan dokumen yang dibutuhkan dalam melaporkan SPT melalui DJP online.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler