Apa itu SPT 1770 SS? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS Secara Online

1 Maret 2022, 14:17 WIB
Berikut penjelasan SPT 1770 SS dan lengkap dengan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Pajak Pribadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS secara online /djponline.pajak.go.id

BERITA DIY – Berikut penjelasan mengenai apa itu SPT 1770 SS lengkap dengan langkah-langkah pelaporan pajak pribadi SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS secara online.

SPT 1770 SS merupakan surat pemberitahuan pajak tahunan bagi pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp60 juta selama setahun terakhir. Selain SPT 1770 SS, pajak tahunan pribadi ada SPT 1770 dan 1770 S, berikut perbedaannya:

SPT 1770 adalah merupakan Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Baca Juga: Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online Lewat HP Bisa dari Rumah, Berikut Cara Pakai E-Filing

SPT 1770 S adalah merupakan Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi perorangan yang memiliki pendapatan lebih dari Rp60 juta selama setahun terakhir.

SPT 1779 SS adalah merupakan Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi per-orangan yang memiliki pendapatan kurang dari Rp60 juta selama setahun terakhir.

Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan sara pelaporan SPT pajak tahunan secara online, terlebih pada masa pandemi ini pembayaran pajak secara online lebih diminati masyarakat dan dimaksimalkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional Signal Mudah Tanpa Antre

Setiap orang yang memiliki penghasilan dibuktikan dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan laporan SPT pajak tahunan. Sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai pada awal Januari hingga akhir Maret setiap tahunnya.

Misalnya, untuk pajak pada tahun 2021, wajib pajak perorangan mulai dilaporkan pada tahun 2022, yakni 1 Januari hingga 31 Maret 2022. Wajib Pajak yang terlambat membayar SPT Tahunan akan dikenakan denda.

Cara mengisi SPT 1770 SS melalui online/ e-Form:

Baca Juga: Mudah! Lapor SPT Tahunan Bisa Online Lewat Hape Dijamin Anti Ribet

· Masuk ke website ww.pajak.go.id atau KLIK DI SINI

· Masukan nomor NPWP dan kata sandi, kemudian masukan kode CAPTCHA

· Klik “Login”

· Pilih menu “Lapor”

· Pilih layanan “e-Filing”

· Pilih “Buat SPT”

· Ikuti panduang pengisian e-Filing

Baca Juga: Cara Cek NOP PBB Khusus Warga DKI Jakarta, Simak Pula Cara Bayar Pajak Online Lewat HP

· Isi bagian, berikut:

a. Pajak penghasilan, misalnya pegawai negeri masukan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara

b. Pajak Penghasilan, Misalnya dapat hadiah undian satu juta telah dipotong PPh final 25 persen, Rp250 ribu, dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2 juta.

c. Daftar Harta dan Kewajiban. Misalnya harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15 juta, kalung emas Rp3 juta, dan perabotan rumah senilai Rp7 juta. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12 juta.

d. Pernyataan, dengan klik “Setuju” hingga muncul lambang centang

· Ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi ke email

· Buka email, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT akan dikirim ke email.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online dan Offline: Terakhir Hari Ini, Jangan Sampai Terlambat

Cara mengisi laporan SPT 1770 S melalui online/ e-Form:

· Buka website www.pajak.go.id, atau dengan KLIK LINK DI SINI

· Klik login

· Klik “lapor”

· Pilih layanan “e-Filing”

· Klik “Buat SPT”

· Ikuti panduan yang diberikan, termasuk dalam bentuk pertanyaan. Jika mengalami kesusahan dalam mengisi Formulir 1770 S bisa dipilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir” kemudian “Dengan Panduan”

Baca Juga: Cara Lapor SPT Online untuk PPh Wajib Pajak Pribadi, Terakhir Besok Rabu 31 Maret 2021

· Data yang isi dalam fomulir bisa seperti Tahunan Pajak, Status SPT, dan Pembetulan SPT.

· Jika memiliki pemotongan pajak, bisa klik Bukti Pemotongan Pajak atau simbol “Tambah”.

· Isi dan Bukti Potong baru yang terdiri dari jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungutan, tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut

· Bagi ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh bendahara yang dituangkan dalam formulis 1721-A2

· Simpan ringkasan pemotongan pajak

· Masukan penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan

· Masukan penghasilan dalam negeri lainnya, bila ada.

· Masukan penghasilan luar negeri, jika ada

· Masukan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, jika ada.

· Klik “Harta Pada SPT Tahun lalu” jika telah mendaftarkan harta yang dimiliki dan sudah dilaporkan

· Tambahkan utang, jika ada dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”

· Tambahkan tanggungan, jika ada dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”

· Isilah zakat/sumbngan keagamaan wajib yang dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan oleh pemerintah.

· Isi status kewajiban perpajakan suami istri. Dalam hal ini, harus diperhatikan mengenai penghasilan suami istri yang memiliki penghasilan sendiri-sendiri.

Baca Juga: Cara Cek NOP PBB, Simak Cara Bayar Pajak dan Mengetahui Tagihan PBB Secara Online

Cara mengisi laporan SPT 1770 secara online

Pengisin SPT 1770 hampir sama dengan cara mengisi laporan SPT 1770 s dan 1770 SS, sebagai berikut cara pengisia SPT 1770:

. Buka website pajak.go.id atau KLIK DI SINI

· Klik login bagai kanan atas

· Masukan NPWP, password, dan kode keamanan

· Klik “Login”

· Setelah masuk akan diarahkan ke dashboard layakan digital perpajakan

· Klik “Lapor”

· Klik “e-Form”

Baca Juga: Cara Menghitung Denda jika Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Simulasi Perhitungannya

· Sebisa mungkin saat mengisi menggunakan komputer atau leptop dan sudah terpasang aplikasi viewer

· Jika belum, “klik download” dab instal viewer sesuai petunjuk di website resmi pajak

· Klik “Buat SPT”

· Klik “Ya” pada pertanyaan “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?”

· Klik e-Form SPT 1770

· Kemudian isi formulis SPT 1770

· Klik “Simpan”

· Setelah selesai bukan email untuk mendapatkan salinan formulir

Demikian penjelasan mengenai apa itu SPT 1770 dan lengkap dengan langkah-langkah pelaporan SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS secara online.

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler