Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional Signal Mudah Tanpa Antre

23 Februari 2022, 18:27 WIB
Dari Korlantas Polri, berikut cara membayar pajak kendaraan secara online lewat aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. /Tangkap layar PMJNews.com

BERITA DIY - Sesuai imbauan Korlantas Polri, berikut cara membayar pajak kendaraan secara online lewat aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.

Adapun aplikasi Signal ini akan mempermudah masyarakat untuk membayar pajak mobil atau motor dengan mudah dan cepat.

Masyarakat tak perlu lagi antre di kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Kini, cukup download dan instal aplikasi Signal.

Aplikasi Signal bisa Anda download secara gratis di Play Store untuk HP Android dan App Store untuk iPhone.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Online yang Wajib Saat Urus STNK, SIM hingga Syarat Naik Haji atau Umrah

Cara daftar aplikasi Signal

Untuk menggunakan fitur Signal, pertama-tama Anda harus download aplikasi (DI SINI) dan instal kemudian mendaftarkan diri, seperti berikut:

- Buka aplikasi Signal

- Pilih opsi daftar akun

- Lalu masukkan data diri (seperti NIK, KTP, nama lengkap, nomor HP, alamat email aktif)

- Masukkan foto KTP dan foto selfie wajah untuk verifikasi akun.

- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS. Pastikan nomor yang Anda aktif.

- Registrasi berhasil

- Lantas, verifikasi ulang dengan mengeklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Online, Bisa Lewat SMS dan E-Samsat

Usai selesai daftar akun Signal, Anda akan dimintai data kendaraan, caranya sebagai berikut:

- Klik opsi "Tambah Kendaraan Bermotor"

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukkan data kendaraan (seperti nama pemilik, NIK pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan).

- Jika data kendaraan sudah berhasil ditambahkan, Anda sudah dapat memulai membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Melalui Link Resmi dengan Cepat dan Mudah Tak Perlu ke Samsat

Cara membayar pajak kendaraan via aplikasi Signal online

Usai terdaftar dan mengisikan identitas kendaraan, untuk membayar pajak mobil atau motor sangat mudah, yakni:

- Buka kembali aplikasi Signal

- Login kembali pakai akun Anda yang telah terdaftar dan telah menambahkan data kendaraan bermotor.

- Klik opsi "Pendaftaran Pengesahan STNK" yang berada di halaman awal aplikasi.

- Kemudian masukkan Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Cara Cek NOP PBB Khusus Warga DKI Jakarta, Simak Pula Cara Bayar Pajak Online Lewat HP

- Aplikasi Signal akan menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayarkan.

- Anda diperlihatkan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

- Jika tidak berminat, Anda dapat melewati pilihan tersebut dan langsung klik opsi untuk menuju proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

- Pilih metode pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Cara Menghitung Denda jika Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Simulasi Perhitungannya

- Ikuti instruksi lebih lanjut untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

- Jika pembayaran telah selesai, Anda segera menerima bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi Signal.

Untuk mengirim bukti fisik TBKP, Anda juga bisa mencentang persetujuan pengiriman berkas fisik melalui Pos Indonesia.

Nantinya, Anda akan dimintai data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan sebagainya. Setelah pengisian selesai, ditampilkan total biaya pengiriman TBPKP.

Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan Tanpa Perlu ke Samsat

Demikian cara membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal secara online tanpa antre sesuai imbauan Korlantas Polri.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler