Cara Daftar Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri atau Didaftarkan Atasan

13 Februari 2022, 17:45 WIB
ILUSTRASI - Cara daftar Jaminan Pensiun program BPJS Ketenagakerjaan. / Andrea Piacquadio/PEXELS

BERITA DIY - Simak uraian lengkap cara daftar Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel ini. Salah satu program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja peserta terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip dari website BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pension, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Usia pensiun yang dimaksud BPJS Ketenagakerjaan per 1 Januari 2019 ditetapakn  menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.

Baca Juga: Selamat Nomor KTP Ini Dapat BLT Rp2,4 Juta Tanpa Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja 2022

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Online Lewat Aplikasi JMO Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Baca Juga: Karyawan Tanpa Jadi Anggota BPJS Bisa Dapat Rp600 Ribu Tiap Bulan, Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23

Dalam uraian berikut akan disebut istilah Pekerja dan Pemberi Kerja, yang mana Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Sedang Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Berikut merupakan persyaratan, cara daftar Jaminan Pensiun baik tata cara dari pihak Pekerja maupun Pemberi Kerja berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun.

Persyaratan dan tata cara pendaftaran Jaminan Pensiun:

Baca Juga: Selamat Pemilik KTP Ini Dapat BLT Rp 750 Ribu 4 Kali Tanpa Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Daftar di Sini

Syarat:

1. Peserta merupakan Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara

2. Pekerja pada perusahaan

3. Pekerja pada orsng perseorangan

4. Pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran

Cara pendaftaran oleh pihak Pemberi Kerja

1. Pemberi kerja wajib mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran

2. Pengisian dan penyampaian formulir pendaftaran dapat dilakukan secara manual maupun elektronik

3. Pendaftaran dilengkapi dengan dokumen persyaratan:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Jangan Kaget Dapat Rp2,4 Juta Februari Tanpa Terdaftar BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Kesini

Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian dari BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan nomor kepesertaan, paling lama satu hari kerja sejak formulir diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas.

Persyaratan tersebut diintegrasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem administrasi kependudukan.

Formulir pendaftaran diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Tanpa Perlu Antre via Aplikasi Mobile JKN di HP

Cara pendaftaran oleh pihak Pekerja

Pekerja dapat langsung mendaftarkan diri kepada BPJS Ketenagakerjaan apabila Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan pekerjanya.

Pekerja boleh mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen:

1. Fotokopi perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan

3. Fotokopi Kartu Keluraga (KK).

Setelahnya BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja paling lama tujuh hari kerja sejak tanggal pendaftaran dilakukan.

Baca Juga: Lulusan SD, SMP, SMA, Sarjana Dapat Rp 600 Ribu per Bulan Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Daftar di Sini

Baca Juga: Karyawan Tak Terima BSU Subsidi Gaji Daftar di Sini Februari 2022, Dana Rp 2,5 Cair Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Apabila hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan membuktikan Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pemberi Kerja dikenai kewajiban untuk menyetor dan membayar iuran Pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sebaliknya, apabila hasil verifikasi menunjukkan tidak terpenuhinya persyaratan, BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan dokumen kepada Pekerja.

Untuk ikhwal iuran, program Jaminan Pensiun akan dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran Pemberi Kerja dan 1% iuran Pekerja dari upah sebulan.

Demikian syarat dan cara daftar program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenaker Nomor 29 Tahun 2015

Tags

Terkini

Terpopuler