BERITA DIY – Para murid SD, SMP, SMA, hingga SMK bisa dapat bantuan hingga Rp450 ribu per bulan, caranya lakukan daftar Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Namun sebelumnya, simak cara tanggal pendaftarannya.
KJP Plus merupakan bantuan tunai bagi murid SD, SMP, SMA, hingga SMK di DKI Jakarta dengan besaran dana yang cair hingga Rp450 ribu per bulan per orang.
Pada tahun 2022, pendaftaran bantuan tunai KJP Plus untuk murid SD – SMK sudah mulai dibuka.
Baca Juga: Selamat! Bantuan Tunai Rp450 Ribu per Siswa Sudah Cair: Pakai NIK, Begini Cara Cek KJP Plus Tahap 2
Baca Juga: Siswa SMP Bisa Dapat Bansos Rp1,5 Juta dari Kemensos, Begini Cara Daftar PKH Lewat HP Gratis
Hal ini ditegaskan pihak Dinas Sosial DKI Jakarta melalui laman Instagram resmi @dinsosdkijakarta, bahwa bagi warga DKI Jakarta yang terdaftar DTKS berkesempatan dapat bantuan sosial dari pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Salah satu bantuan APBD yang disebutkan jika terdaftar DTKS yaitu KJP Plus yang memang diperuntukkan bagi murid SD – SMK.
“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI),” tulis pihak Dinsos DKI Jakarta, pada caption Instagram @dinsosdkijakarta, 30 Januari 2022 lalu.
Bantuan KJP Plus akan cair secara bertahap melalui rekening Bank DKI yang akan diserahkan setelah penerima melakukan verifikasi.
Lalu, bagaimana tahapan daftar DTKS agar bisa terdftar bantuan KJP Plus bagi murid SD – SMK di wilayah DKI Jakarta?
- Buka situs dtks.jakarta.go.id
- Login atau buat akun jika belum memiliki
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga ke dalam sistem pendaftaran
- Klik “Kirim”
Namun, bagi keluarga murid SD – SMK yang terkendala daftar DTKS bisa langsung mendatangi Kantor Kelurahan dengan membawa data KK dan KTP asli.
Perlu diingat bahwa daftar DTKS di link dtks.jakarta.go.id akan segera berakhir pada tanggal 20 Februari 2022, jadi bagi yang belum terdata bisa segera melakukan pendaftaran.
Selanjutnya, pendataan KJP Plus untuk tahap 1 tahun 2022 akan dimulai pada tanggal berikut ini:
- 18 – 25 Februari 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara KJP Plus dari DTKS DKI Jakarta
- 14 – 25 Februari 2022: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas ke sekolah
- 28 Februari – 11 Maret 2022: Berkas calon penerima KJP Plus diverifikasi kelengkapannya
- 14 – 31 Maret 2022: Data final penerima ditetapkan
Baca Juga: Periksa Rekening Bank DKI! KJP Plus November Sudah Cair: Cek Penerima Tahap 2 Via Onlie di Link Ini
Namun, bagi murid SD – SMK yang tidak terdaftar namun merasa layak menerima bantuan KJP Plus bisa menghubungi pihak berikut:
- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal murid untuk mengetahui terdaftar atau tidak dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinsos ke Disdik
- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, untuk mengetahui sekolah murid pada sistem pendataan KJP Plus
Pada tahun 2022 ini, dana bantuan KJP Plus akan cair dengan besaran yang tak jauh berbeda dari tahun 2022. Berikut rinciannya:
- SD / MI / SLB: Rp250 ribu per bulan, bagi sekolah swasta Rp130 ribu per bulan
- SMP / MTs / SMPLB: Rp300 ribu per bulan, bagi sekolah swasta Rp170 ribu per bulan
- SMA / MA / SMALB: Rp420 ribu per bulan, bagi sekolah swasta Rp290 ribu per bulan
- SMK: Rp420 ribu per bulan, bagi sekolah swasta Rp240 ribu per bulan
- PKBM (Paket A, B, C): Rp300 ribu per bulan
Nantinya, dana KJP Plus dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah atau penunjang pembelajaran, serta dapat digunakan untuk uang saku atau biaya transportasi murid penerima manfaat.***