BERITA DIY - Fix, ada tujuh orang yang memang tak diberi BLT UMKM Rp 1,2 juta hingga masa pencairan BPUM di BRI ditutup.
BRI melayani pencairan BLT UMKM hanya sampai 31 Desember 2021. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kemenkop UKM.
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dikutip dari bri.co.id.
Baca Juga: Pasti Cair! Ini 7 Ciri UMKM yang Dapat BLT BPUM Rp 1,2 Juta hingga Akhir Tahun di BRI
Adapun, pihak yang bisa mengambil BLT UMKM di BRI bulan ini merupakan bagian dari 3 juta orang yang ditetapkan sebagai penerima pada Juli hingga November 2021. Penyaluran bantuan itu dilakukan pemerintah melalui BRI dan BNI.
Untuk di BRI, penerima BLT UMKM bisa dicek melalui link Eform BRI. Berikut ini caranya:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Baca Juga: Tinggal Seminggu, Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Jika Punya Notifikasi Berikut atau Hangus!
Baca Juga: Mohon Maaf BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Diberikan buat Kamu yang Berstatus Ini
Baca Juga: Selamat Bantuan Rp 1,2 Juta BLT UMKM Cair Asal Tak Miliki Tanda Berikut
Namun, jika termasuk yang mendapat SMS pemberitahuan sebagai penerima BLT UMKM, kamu tak perlu mengakses link Eform BRI. Contoh SMS tersebut yakni:
"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp"
Pemerintah memberikan BLT UMKM hanya kepada warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP. Selain itu, tentunya orang yang memiliki usaha mikro.
Meski begitu ada tujuh orang pemilik usaha mikro yang tak diberi BLT UMKM Rp 1,2 juta. Daftarnya sebagai berikut:
1. Pemiliki usaha mikro yang tak mengantongi surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
2. Orang yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Pemilik usaha berstatus PNS atau PPPK (ASN).
4. Pemilik usaha berstatus aggota Polri atau prajurit TNI.
5. Pemilik usaha berstatus pegawai BUMN atau BUMD.
6. Sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
7. Pernah menerima dan mencairkan BPUM pada penyaluran sebelumnya.
Nah, itu tadi tujuh orang yang fix tidak akan mendapatkan dan mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Jika kamu termasuk penerima, segera cairkan dana bantuan di BRI sebelum 31 Desember 2021.***