BERITA DIY - Penyaluran BSU gelombang 2 sisa enam (6) hari lagi, cek status penerima BLT Subsidi Gaji di link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Seperti diinformasikan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang 2 atau tahap perluasan akan ditransfer ke rekening Himbara penerima hingga akhir tahun 2021. Artinya, penyaluran hanya tersisa enam (6) hari lagi.
Pekerja bisa cek status penerima BLT Subsidi Gaji di link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id).
Pada artikel ini akan menyampaikan informasi penyaluran BSU gelombang 2 yang sisa enam (6) hari lagi, dan cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji di link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Penyaluran BSU hingga akhir tahun 2021 diungkapkan Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Surya Lukita Warman. Dirinya mengungkapkan bahwa Kemnaker menargetkan penyaluran BSU 2021 akan diselesaikan sebelum akhir tahun 2021 ini.
"Sudah satu bulan berjalan sejak diberlakukannya Permenaker yang baru, perluasan BSU, saat ini sudah hampir satu juta orang. Di data saya sudah 989 ribu orang yang di delapan provinsi yang baru ini telah menerima BSU," ujar dirinya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang diikuti secara virtual dari Jakarta pada Rabu, 15 Desember 2021 dikutip BERITA DIY dari ANTARA.
Bagi para pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa kemungkinan besar dapat BSU.
Namun tentu saja tak hanya aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, melainkan juga wajib memenuhi syarat penerima BSU seperti berikut ini:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
- Memiliki gaji/upah paling besar Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Diprioritaskan bagi pekerja di sektor industri, barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan
Bagi pekerja yang belum tahu status penerima BSU, dapat menegcek di bsu.kemnaker.go.id dengan cara berikut ini:
Kemnaker
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id
- Daftar akun bagi pekerja yang belum memiliki akun. Namun bagi yang sudah pernah registrasi, segera login ke akun yang sudah ada
- Login ke akun yang sudah dibuat
- Lengkapi profil yang terdiri dari foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan lokasi
- Terakhir, cek pemberitahuan status penerima BSU
Jika merasa memenuhi syarat itu, segera cek status penerima BLT Subsidi Gaji lewat link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Berikut cara cek status penerima melalui link Kemnaker:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
5. Lalu akan muncul informasi status seperti berikut ini:
- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Artinya proses transfer dilakukan usai administrasi penetapan selesai.
- Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Tak lama lagi, BSU cair.
- Tersalurkan ke rekening anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Berikut cara cek status penerima BSU melalui link BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id di HP atau laptop
- Pilih menu Cek Status Penermia BSU
- Masukan NIK dan data diri
- Ceklis kode captcha, kemudian klik lanjutkan.
Bagi pekerja yang dinyatakan tidak lolos sebagai penerima BSU gelombang 2, selain tidak memenuhi syarat, juga dapat disebabkan beberapa hal berikut ini:
1. Duplikasi Data
Banyak calon penerima BSU yang tidak bisa mendapatkan Subsidi Gaji karena terdapat duplikasi data yang menunjukkan dirinya pernah atau terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, bansos sembako, Prakerja, dan BPUM.
2. Data Belum Masuk
Data penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada Kemnaker, jika data pekerja belum masuk saat tahap penyerahan data calon penerima BSU maka pekerja tidak bisa mendapatkan BSU Rp1 juta.
3. Rekening Tidak Valid
Pekerja yang memiliki rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid tidak bisa mendapatkan BLT Subisid Gaji Rp1 juta. Oleh karena itu, pekerja harus memastikan bahwa rekening yang digunakan masih valid.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta gelombnag 2 hanya akan ditransfer ke rekening Himbara penerima.
Demikianlah informasi penyaluran BSU gelombang 2 sisa enam (6) hari lagi, cek status penerima BLT Subsidi Gaji di link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.***