Maaf! Buruh yang Kerja di Perusahaan Ini Tak Dapat BSU Rp1 Juta, Simak Cara Dapat BLT Subsidi Gaji

8 Desember 2021, 04:30 WIB
Buruh yang kerja di sini dilarang dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji. Simak cara dapatnya di link ini. /Tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji masih masih akan disalurkan hingga Desember 2021. Namun, karyawan atau buruh yang kerja di tempat tertentu tak akan bisa jadi penerima BSU Rp1 juta.

Kabar mengenai percepatan pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji disebarkan secara resmi oleh pihak Kemnaker via akun Instagram resminya.

"Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada Pekerja/Buruh tahun 2021," tulis akun Kemnaker dalam postingan, Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: BSU: Pemilik KTP yang Punya 3 Status Ini Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Desember 2021

Namun, kendati dipercepat, Kemnaker tetap punya syarat-syarat penerima BSU agar penyalurannya dapat tepat sasaran.

Besaran BSU atau BLT Subsidi Gaji sendiri yang diberikan oleh Kemnaker kepada karyawan atau buruh ialah sebesar Rp1 juta per karyawan atau buruh penerima.

Untuk pencairan BSU Rp1 juta dilakukan via Bank Himbara. Adapun Bank Himbara yang dimaksud yakni, Mandiri, BRI, BNI, dan Bank BTN.

Sejauh ini, pemerintah telah menyalurkan BSU kepada lebih dari 8,2 juta penerima. Hingga Desember 2021, pencairan sesuai target jumlah penerima tetap akan dipenuhi.

Baca Juga: Ciri-Ciri Dapat BSU Rp 1 Juta, Modal Nomor HP Cek Status Terbaru BLT Subsidi Gaji Tahap 5 - 6 di Link Kemnaker

Kabar baiknya, masih ada anggaran sisa dari Kemnaker untuk penyaluran BSU ini. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah pun mengatakan hal yang sama.

"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021 sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU," kata Menaker dikutip dari akun Instagram @kemnaker pada Selasa, 7 Desember 2021.

Saat ini, BSU dapat diterima oleh karyawan atau buruh seluruh Indonesia meskipun berada di luar wilayah PPKM Level 3-4.

Baca Juga: Selamat BSU Rp 1 Juta Langsung Masuk ke Rekening Pemilik KTP Ini, Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Namun, tetap saja karyawan atau buruh yang bekerja di tempat-tempat yang dilarang oleh Kemnaker tetap tidak akan mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Berikut karyawan atau buruh yang dilarang dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker:

1. Buruh Warga Negara Asing (WNA), meskipun bekerja di wilayah Level 3-4.

2. Buruh yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga bulan Juni 2021.

3. Buruh yang tidak bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

4. Buruh yang jadi penerima Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH.

Baca Juga: Tanda Baru Masuk Daftar 2 Juta Penerima BSU Tahap 5 - 6 Desember, Didapat Jika Cek Tak di BPJS Ketenagakerjaan

5. Peserta program Kartu Prakerja.

6. Penerima BLT UMKM.

7. Buruh yang bekerja di bidang pendidikan tidak diutamakan mendapat BSU.

8. Buruh yang bekerja di bidang kesehatan tidak diutamakan mendapat BSU.

9. Buruh yang punya gaji lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Kuota BLT Subsidi Gaji Desember 2021 Masih Tersisa, Simak Cara Cek BSU Lengkap Lewat Link dan WhatsApp

Sementara itu, jika Anda merupakan karyawan atau buruh yang tidak termasuk ke dalam kategori di atas, maka Anda boleh mengajukan diri jadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Berikut syarat diterima menjadi karyawan penerima atau KPM BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta:

1. WNI,

2. Kategori Peserta Penerima Upah,

3. Status aktif posisi 30 Juni 2021,

4. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 juta, menggunakan UMP/UMK),

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021),

6. Sektor Usaha.

Baca Juga: Hore! BSU Punya Sisa Anggaran, BLT Subsidi Gaji Siap Cair Desember 2021, Simak Cara Dapatnya

Jika Anda sudah merasa memenuhi syarat-syarat di atas, simak laman khusus berikut agar tahu apakah Anda masuk daftar penerima BSU atau tidak.

Berikut cara cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji:

1. Masuk ke situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu cari kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?",

2. Masukkan NIK,

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP,

4. Masukkan tanggal lahir,

Baca Juga: BSU Cair Desember 2021, Selamat buat Pekerja di 7 Bidang Ini Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

5. Centang kontak verifikasi captcha dan ikuti petunjuknya,

6. Setelah verifikasi berhasil, klik tombol "Lanjutkan",

7. Status kepesertaan Anda akan muncul.

Demikian daftar larangan buruh yang bekerja di sektor-sektor tertentu yang tidak akan menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler