BERITA DIY - Tak perlu cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, siapkan 5 berkas berikut ini untuk mencairkan BLT Subsidi Gaji di Himbara.
Bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara atau Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI masih menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta kepada karyawan.
BSU Rp 1 juta ini akan diteruskan hingga akhir tahun dengan batas aktivasi rekening baru pada Desember 2021.
Meskipun demikian perlu diingat bahwa BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta yang diambil di Himbara ini hanya dilakukan oleh karyawan yang tidak mempunyai buku rekening dan dibuatkan secara kolektif (burekol) oleh pemerintah.
Sedangkan karyawan yang memiliki buku rekening Himbara maka bantuan BLT Subsidi Gaji mereka akan langsung masuk ke rekening.
Secara garis besar, masing-masing bank memiliki kebijakan sendiri dalam melakukan penyaluran BSU ini. Namun karyawan perlu mempersiapkan setidaknya beberapa berkas seperti eKTP, NPWP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan bukti pernerima BSU.
Berikut Berita DIY rangkumkan daftar berkas yang perlu dibawa untuk mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta di Himbara:
1. Bank Tabungan Negara (BTN) berdasarkan informasi resmi akun twitter @bankbtn:
- eKTP
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
2. Bank Negara Indonesia (BNI), dikutip dari akun twitter resmi @BNICustomerCare:
- eKTP
- NPWP
- Bukti terdaftar sebagai penerima BSU
3. Bank Mandiri, dikutip dari akun twitter resmi @bankmandiri:
- eKTP
- Kartu Peserta Jamsostek (KJP)
4. Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdasarkan informasi resmi dari twitter @BANKBRI_ID:
-eKTP
- Kartu BPJS Tenaga Kerja
Sedangkan proses pencairan BSU di Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat ditanyakan secara langsung melalui akun twitter @bsihelp.
Karyawan yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU sekaligus mengecek kapan bantuan ini akan cair tidak perlu cek di BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan login k elink kemnaker.go.id.
Sebagai informasi, pemerintah menyalurkan BSU 2021 kepada 8,7 juta karyawan yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.
Pemerintah juga telah menambahkan daftar penerima BLT Subsidi Gaji sebesar 1,6 juta orang dan memperluas cakupannya hingga di seluruh Indonesia.
Berikut alur atau proses pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1juta mulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga masuk ke rekening karyawan:
1. BPJS Ketenagakerjaan melakukan pendataan dan verifikasi data calon penerima BSU
2. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data tersebut ke Kemnaker dan dilakukan validasi ulang
3. Kemnaker mendapatkan anggaran dari Kementerian Keuangan
4. Anggaran tersebut kemudian diberikan ke Himbara untuk disalurkan ke karyawan
5. BSU akan masuk ke rekning karyawan yang menggunakan Himbara
6. Sedangkan karyawan yang menggunakan rekening bank swasta akan dibuatkan rekening baru dan wajib melakukan aktivasi rekening.
Syarat atau kriteria penerima BSU 2021 ini dapat dilihat di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Itulah cara dapat BSU Rp 1 juta tanpa perlu cek BPJs Ketenagakerjaan dan 5 berkas untuk mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta di Himbara.***