PPKM Level 3 Diterapkan pada Libur Natal dan Tahun Baru: Simak Aturan, Tanggal Berlaku, dan Daftar Wilayah

18 November 2021, 13:10 WIB
ILUSTRASI - Aturan PPKM Level 3 tanggal dan daftar wilayah pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. /PEXELS/zeepictures

BERITA DIY - Berikut merupakan aturan lengkap, tanggal berlaku, serta daftar wilayah di Indonesia yang rencananya akan diberlakukan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah secara resmi akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Kali ini penerapan aturan tersebut dipastikan akan dilakukan pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy seperti yang dikutip dalam keterangan tertulis yang didapatkan BERITA DIY.

Baca Juga: Aturan Lengkap dan Kegiatan yang Dilarang Selama PPKM Level 3, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Pemberlakuan aturan PPKM Level 3 ini sendiri nantinya akan memiliki beberapa tujuan yang akan dicapai. Salah satu tujuan yang akan dicapai dengan adanya pemberlakuan aturan ini adalah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah pun telah merilis beberapa poin aturan resmi lengkap dengan tanggal pemberlakuan dan daftar wilayah yang nantinya akan menerapkan pemberlakuan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.

Tak hanya itu, dalam aturan resmi tertulis yang telah dirilis, pemerintah juga mengatur atau memberlakukan berbagai kegiatan yang nantinya dilarang atau tidak boleh dilakukan dalam masa PPKM Level 3 tersebut.

Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar 26 Wilayah yang Masuk Level 1: PPKM Dilanjutkan 16 – 29 November 2021

Lebih lanjut, seperti yang telah tertulis dalam keterangan resmi bahwa nantinya seluruh wilayah yang ada di Indonesia akan secara resmi menerapkan aturan PPKM Level 3 untuk libur Natal dan Tahun Baru.

Berbagai wilayah tersebut tak memandang level yang saat ini sedang diberlakukan. Baik di wilayah yang telah memasuki level di bawah 3 pun nantinya tetap harus menerapkan aturan PPKM Level 3 ini.

Hal ini dilakukan guna mencegah adanya penularan Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia. Selain itu, juga dapat menekan laju aktivitas atau mobilisasi masyarakat yang akan bepergian ke wilayah lain.

Baca Juga: BSU Kini Bisa Diterima Pekerja di Luar PPKM Level 3-4, Ini 4 Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji

Sedangkan terkait tanggal pembelakuan kebijakan PPKM Level 3 ini sendiri pemerintah juga telah merilis waktu pastinya. Nantinya pemberlakuan kebijakan ini akan dilakukan dalam 10 hari.

Pemberlakuan kebijakan PPKM Level 3 dalam rangka peringatan hari Natal dan Tahun Baru ini sendiri nantinya akan mulai berlaku atau diberlakukan bagi seluruh wilayah di Indonesia mulai pada 24 Desember 2021.

Sedangkan tanggal atau waktu berakhirnya kebijakan PPKM Level 3 ini sendiri nantinya akan diberlakukan setelah masa libur tersebut atau tepatnya pada tanggal 2 Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Jawa – Bali Diperpanjang hingga 15 November, Ini Daftar 51 Daerah yang Masih Berada di Level 3

Berikut merupakan sejumlah aturan yang diberlakukan dalam masa PPKM Level 3 yang akan mulai diberlakukan dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru:

1. Masyarakat dilarang melakukan pawai atau keliling wilayah atau kota pada masa PPKM Level 3.

2. Masyarakat dilarang melakukan perayaan pesta kembang api yang biasanya dilakukan untuk menyambut tahun baru.

3. Masyarakat dilarang untuk membuat arak-arakan.

4. Serta sejumlah kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan adanya kerumunan dalam jumlah yang besar.

Baca Juga: Perjalanan ke Bali Tes PCR? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru PPKM per 24 Oktober 2021

Demikianlah informasi mengenai waktu atau tanggal pemberlakukan, daftar wilayah, lengkap dengan aturan PPKM Level 3 yang akan mulai diberlakukan pada libur Natal dan Tahun Baru.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler