BERITA DIY - Penerima BSU Rp 2,4 juta tahun 2020 lalu masih bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta lagi pada tahun 2021 ini asalkan memenuhi syarat. Simak cara cek penerima di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Sebagaimana diketahui, ada banyak sekali karyawan yang tidak dapat BSU Rp 2,4 juta pada tahun 2020 lalu.
Hal ini dikarenakan banyak karyawan yang menggunakan rekening bermasalah sehingga tidak bisa ditransfer BLT Subsidi Gaji. Anggaran BSU 2020 yang tersisa kemudian dikembalikan ke kas negara.
Namun pada tahun 2021 ini Kemnaker kembali menyalurkan BSU 2021 namun bukan Rp 2,4 juta melainkan hanya Rp 1 juta per karyawan.
BSU 2021 ini juga memiliki beberapa perbedaan dibandingkan BLT Subsidi Gaji tahun 2020 lalu, di antaranya sebagai berikut:
1. Bank penyalur
Bank penyalur BLT Subsidi Gaji 2020 adalah semua bank. Sedangkan bank penyalur BSU 2021 hanya bank Himbara (BRI, BNI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri).
2. Jumlah bantuan
Jumlah dana yang didapatkan karyawan pada BLT Subsidi Gaji 2020 lalu adalah Rp 1,2 juta sebanyak dua kali atau Rp 2,4 juta.
Sedangkan penerima BSU 2021 hanya mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta per karyawan.
3. Batasan standar gaji
Batas gaji karyawan yang berhak dapat BLT Subsidi Gaji 2020 adalah Rp 5 juta sedangkan BSU 2021 adalah Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Cek BSU BLT Subsidi Gaji Cair BUKAN di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Solusi jika Data Tak Muncul di Bank
4. Penerima
BSU 2021 hanya cair ke karyawan yang kerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 atau di 28 Provinsi dan 167 kabupaten dan kota sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
Sedangkan penerima BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 juta tahun 2020 adalah semua wilayah di Indonesia.
Lantas, apakah karyawan penerima BSU Rp 2,4 juta tahun lalu masih bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta lagi pada tahun 2021 ini?
Asalkan memenuhi syarat, karyawan yang pernah dapat BSU Rp 2,4 juta tahun lalu bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta lagi tahun ini.
"Program BSU tahun 2020 telah selesai, namun Pekerja/Buruh dapat menerima Program BSU Tahun 2021 Selama Pekerja/Buruh memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021" tulis Kemnaker di situs resminya.
Lantas bagaimana cara cek penerima BLT Subsidi Gaji di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan?
Cara cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline, dengan cara sebagai berikut:
1. Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
3. Telepon ke nomor layanan masyarakat 175
4. Chat di nomor WhatsApp 0813-8007-0175
Sedangkan cara cek melalui Kemnaker bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- login kemnaker.go.id
- Telepon call center di nomor 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB
Lantas apa saja syarat agar bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta lagi pada tahun ini?
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan
3. Memiliki BPJS Ketenagakerjaan
4. Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
5. Punya gaji maksimal paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
6. Kerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
7. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja / Buruh penerima upah.
Baca Juga: Hore! Pemilik KTP Ini Dapat BSU Rp 1 Juta, Begini Cara Ambil BLT Subsidi Gaji jika Lolos BPJS Ketenagakerjaan
8. Diutamakan bekerja di sektor usaha yang diprioritaskan, seperti:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate
- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah info soal penerima BSU Rp 2,4 juta bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta lagi tahun 2021 jika memenuhi syarat, cek penerima di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.***