BERITA DIY - Bukan link BNI banpresbpum.id dan BRI eform.bri.co.id untuk dapat BLT UMKM, siapkan KTP dan dokumen ini agar dapat Banpres BPUM Oktober 2021.
Seperti diketahui pada 2021, ada 12,8 juta UMKM yang bakal dapat Banpres BPUM BRI dan BNI. Penyaluran BLT UMKM tersebut dilakukan melalui tahap 1 hingga 3.
Adapun pada BPUM tahap 1 dan 2, terdapat 9,8 juta UMKM yang dapat BLT di semester I 2021. Sedangkan di semester 2 2021, ada 3 juta UMKM yang dapat BLT UMKM tahap 3.
Penyaluran Banpres BPUM tahap 3 sendiri dilakukan sejak Juli 2021. Mestinya BLT UMKM tahap 3 selesai disalurkan September 2021, namun hingga bulan ini belum seluruhnya tersalurkan.
Jika lolos dalam daftar penerima Banpres BPUM 2021, UMKM akan dapat BLT Rp1,2 juta. Besaran BPUM 2021 itu lebih kecil dibanding BPUM 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Namun apabila tak masuk daftar Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3, tak perlu khawatir. Sebab ada pendaftaran bantuan UMKM terbaru hingga Desember 2021.
Sebelum daftar BLT UMKM terbaru, pastikan dulu namamu tak tercantum di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id:
- Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik "CARI"
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Adapun bantuan baru yang akan diberikan yaitu BPUM PKL yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi di Yogyakarta pada Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu.
Presiden RI Joko Widodo membeberkan bahwa bantuan PKL ini diperuntukkan bagi sebanyak 1 juta PKL dan pelaku usaha warung-warung kecil di Indonesia dengan besaran bantuan masing-masing senilai Rp1,2 juta.
"Bantuan ini dimulai pertama kali di kawasan Malioboro," ujar Jokowi.
Berikut syarat untuk mendapat bantuan PKL:
- Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
- Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
- Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP
Untuk pendataan penerima BLT pelaku usaha mikro ini akan dilakukan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas kelurahan setempat.
Adapun data yang perlu disiapkan yaitu data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Demikian cara dapat BLT UMKM jika tak dapat BPUM.***