Syarat Perjalanan Internasional WNA Masuk Bandara Ngurah Rai Bali, dan 35 Hotel untuk Karantina

6 Oktober 2021, 17:52 WIB
ILUSTRASI - Syarat penerbangan WNA masuk Bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021 saat PPKM serta harga hotel khusus karantina turis mancanegara. /PIXABAY/ThePixelman

BERITA DIY - Meski memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 5-18 Oktober 2021, pemerintah memberi sejumlah kelonggaran seperti pembukaan pintu penerbangan perjalanan internasional dari dan menuju Bandara Ngurah Rai Bali bagi WNA.

Dibukanya Bandara Ngurah Rai Bali bagi Warga Negara Asing (WNA) akan dimulai pada 14 Oktober 2021.

Meski begitu, protokol kesehatan di Bandara Ngurah Rai Bali akan tetap diperketat sesuai syarat masuk Indonesia berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Mengisi eHAC di PeduliLIndungi Sebagai Syarat Perjalanan dan Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai

Aturan WNA masuk Bali juga dilengkapi dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 menjelaskan aturan-aturan tentang pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara selama masa pandemi.

Adapun syarat untuk melakukan perjalanan udara di Bandara Ngurah Rai adalah sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 18 Oktober, 32 Daerah Ini Naik Level: Berikut Daftarnya

1. Bagi WNI maupun WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia harus melakukan tes RT-PCR yang hasilnya keluar paling lama 1x24 jam.

2. Lalu, para pengunjung diwajibkan untuk melakukan karantina selama 8x24 jam. Jika pada akhir karantina menunjukkan hasil negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Sementara, jika menunjukkan hasil positif, bagi WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung pemerintah. Bagi WNA yang positif biaya rumah sakit ditanggung secara mandiri.

Baca Juga: Citilink Boleh Bawa Penumpang Anak di Bawah Usia 12 Tahun saat PPKM? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru

Sebelumnya penerbangan internasional hanya diperbolehkan melalui 2 bandara, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi.

Soekarno-Hatta dipilih untuk melayani penerbangan internasional, sementara Sam Ratulangi dipilih untuk melayani penerbangan menuju Indonesia Timur.

Untuk perjalanan domestik bagi wilayah Jawa dan Bali masih menggunakan syarat kartu vaksinasi minimal satu dosis. Serta menunjukkan bukti tes PCR paling lambat H-2 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi Pakai Tokopedia, Gojek dan Traveloka untuk Naik Pesawat dan KA

35 hotel disediakan untuk lokasi karantina

Menyambut dibukanya Bandara Ngurah Rai Bali bagi WNA maupun WNI, ada 35 hotel yang disediakan sebagai lokasi isolasi mandiri atau isoman.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyiapkan 35 hotel untuk karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing yang akan masuk ke Bali.

Ke-35 hotel di Bali yang tercatat PHRI menyediakan variasi waktu isoman. Ada dari 8 hari, 5 hari hingga hanya 3 hari saja.

Baca Juga: PPKM Level 4 Perpanjangan Jawa-Bali Usai, Ini Aturan Lengkap Naik Pesawat Jakarta, Yogyakarta, dan Manado

Untuk harga, hotel khusus karantina wisatawan mancanegara ini punya variasi. Berikut perkiraan biayanya:

Hotel bintang 3 bisa sampai Rp 10 juta, bintang 4 sampai Rp 15 juta dan bintang 5 bisa sampai 20 hingga Rp 25 juta untuk 8 hari. Sudah termasuk breakfast, launch dinner, dan laundry.

Meski demikian, harga di atas masih bersifat fleksibel dan tak menjadi acuan pasti. Itulah syarat penerbangan WNA masuk Bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021 saat PPKM.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler