BERITA DIY - Simak solusi jika nama tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3, 4, dan 5 di link bsu.kemnaker.go.id.
Pekerja bisa melakukan cek apakah terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji tahap 3, 4, dan 5 melalui link bsu.kemnaker.go.id.
Berikut ini cara cek penerima BSU Rp 1 juta melalui laman resmi Kemnaker:
Baca Juga: Tidak Terdaftar Penerima BLT Subsidi Gaji? Hubungi Call Center dan Kunjungi Laman Resmi Ini
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Kemudian akan muncul dua kemungkinan, yakni 'Terdaftar' atau 'Tidak Terdaftar'. Jika muncul informasi 'Tidak Terdaftar', itu artinya:
1. Pekerja memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
2. Memenuhi persyaratan, tetapi data belum masuk dalam tahapan penyerahan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, Kemenaker menyaring penerima BLT subsidi gaji melalui data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila dua hal di atas terjadi, solusi yang bisa dilakukan yakni menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:
- Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
- Telepon: 175
- WhatsApp: 081 3800 70175
Namun perlu diingat, pastikan Anda memenuhi persyaratan dan tidak pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, dan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BSU atau BLT subsidi gaji akan disalurkan dengan cara ditransfer ke rekening Himbara penerima.
Itulah informasi mengenai solusi jika nama tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3, 4, dan 5 di link bsu.kemnaker.go.id.***