Info Terbaru, 3 Orang Ini Tidak Wajib Vaksin Covid-19 untuk Ikut SKD CPNS 2021! Simak Penjelasan BKN Berikut

25 Agustus 2021, 15:18 WIB
ILUSTRASI - Ada 3 orang yang tidak wajib vaksin Covid-19 untuk ikut ujian SKD CPNS 2021. /Tangkap layar bkd.jogjaprov.go.id

BERITA DIY - Terdapat tiga orang yang tidak wajib vaksinasi Covid-19 untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2021. Hal tersebut diungkapkan BKN dalam konferensi pers virtual pada Rabu 25 Agustus 2021.

Pelaksanaan SKD CPNS rencananya dimulai pada 2 September 2021. Namun, untuk SKD di Jawa, Madura dan Bali, ada syarat wajib vaksin Covid-19.

Syarat tersebut tertuang dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021. Syarat mengikuti ujian SKD CPNS itu merupakan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Baca Juga: Info Terbaru! SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, Ini Daftar 6 Syarat Ikut Tes: Wajib Vaksin di Daerah Berikut

Selain syarat wajib vaksin Covid-19 untuk tiga pulau, ada syarat lain dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021. Berikut ini rincian syaratnya:

- Swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum ujian.

- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian.

Baca Juga: Siap-siap, Jadwal SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September! Cek Bocoran Materi Soal dan Passing Grade Ini Agar Lulus

- Menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter selama ujian.

- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

- Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Peserta Seleksi SKD CPNS 2021 Wajib Isi Kartu Deklarasi Sehat untuk Ikut Ujian, Penjelasan dan Cara Cetaknya

- Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

Selain itu, peserta SKD CPNS 2021 juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diisi dan diunduh di link www.sscasn.bkn.go.id setelah login.

Pengisian dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti SKD CPNS 2021, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir itu juga wajib dibawa pada saat pelaksanaan SKD CPNS.

Baca Juga: Siap Ujian SKD CPNS 2021? Ini Aplikasi dan Web untuk Bimbingan hingga Tryout Kisi-kisi Tes TWK, TIU dan TKP

Terkait wajib vaksin untuk SKD CPNS, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan ada tiga orang yang dikecualikan.

"Namun demikian, kami sadar tidak semua orang kan bisa divaksin," kata Suharmen yang disiarkan kanal YouTube resmi milik BKN.

Adapun, tiga orang yang tidak wajib vaksin Covid-19 untuk ikut SKD CPNS adalah:

1. Ibu hamil atau menyusui

Baca Juga: Peserta Tes Ujian SKD CPNS Kemenhan Wajib Bawa Surat Vaksin Sebagai Syarat? Simak Tata Tertib Berikut Ini

2. Penyintas Covid-19 yang waktunya belum 3 bulan.

3. Memiliki komorbid yang tidak bisa divaksinasi.

Sebagai gantinya, ketiga orang itu harus membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan tidak bisa divaksin Covid-19 saat mengikuti ujian SKD CPNS 2021.

Baca Juga: Rincian Syarat, Tata Tertib dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2021 Menurut BKN yang Dimulai 2 September 2021

Selain itu, terkait dengan daerah yang vaksinasinya rendah, BKN mengaku akan melakukan asasemen sebelum memutuskan penerapan wajib vaksin pada pelaksaan SKD CPNS.

Nah, sudah jelas ya, ada tiga orang yang tidak wajib vaksin Covid-19 untuk mengikuti SKD CPNS 2021.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler