Dijamin Syariah, Apa Hukum Saham Dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ustadz Khalid Basalamah

21 Agustus 2021, 14:41 WIB
Begini hukum halal haram saham dalam Islam menurut ustadz Khalid Basmalah /Tangkap layar YouTube.com/Khalid Basalamah Official

BERITA DIY - Pandemi Covid-19 memukul segala rusuk perekonomian Indonesia, termasuk bursa saham. Namun, tampak Juni 2021 geliat investasi surat berharga ini mulai meningkat kembali. Namun, apa hukum saham dalam Islam? Ini penjelasan dari Ustadz Khalid Basalamah.

Menurut jurnal berjudul "Investasi Saham di Masa Pandemi Covid-19", pandemi berdampak ke investasi saham hanya pada Maret-April 2020, namun peningkatan transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) justru pada Juni 2020 hingga Juni 2021, meski tak signifikan.

Melihat hal tersebut, umat muslim tentu saja ingin memcoba untuk berinvestasi saham di masa pandemi Covid-19, namun hukum dari investasi surat berharga ini apakah halal atau haram?

Baca Juga: 5 Fakta Bukalapak 'BUKA' Melantai di Bursa Saham, Sempat Naik Kini Bikin Investor Ritel Merugi, Ada Apa?

Adapun, investasi menurut ustadz Khalid Basalamah adalah tindakan yang halal untuk dilakukan oleh umat Islam. Selagi tata cara dan aturan berjualan atau berinvestasi sesuai ajaran Al Quran dan anjuran Rasulullah SAW dalam hadis.

Islam, sebut ustadz Khalid Basalamah menganjurkan penganutnya untuk investasi jika: Perusahaannya nyata dan terlihat, produknya nyata dan terlihat dan sistem kerjanya nyata dan terlihat. Bukan sebagai simbolik saja.

"Umat Islam investasi boleh saja tapi cek 3 poin utama: lihat produk dari perusahaannya, apakah haram atau halal, perusahaannya jelas ada atau tidak, dan sistem kerjanya atau akad kerja nyata dan jelas atau tidak," ucap ustadz Khalid Basalamah dikutip dari YouTube Hidayah Indonesia pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Baca Juga: Saham BUKA atau Bukalapak Trending, Berikut Istilah di Perdagangan Saham, Investor Pemula Harus Tau!

Segala yang dijual-belikan, termasuk saham, harus terlihat. Agar, umat muslim terhindar dari manipulasi, kezhaliman, dan riba. Produknya pun juga begitu, jauh dari bahan yang haram.

Untuk saham, ustadz Khalid Basalamah menyatakan jika umat Islam boleh untuk berinvestasi saham, namun belio menyarankan untuk menengok kembali 3 poin di atas: sistem, perusahaan, dan produk.

Modal dari perusahaan yang sahamnya akan kita beli pun harus dilihat, halal atau haram. Dan ada akad yang jelas.

Baca Juga: Saham BUKA Tawarkan IPO di BEI: Profil Perusahaan Bukalapak Beserta Struktur Organisasi dan Laporan Keuangan

"Tapi kalo perusahaan itu melanggar 3 poin (sistem (modal), perusahaan, dan produk-red) misal produk perusahaan tersebut haram seperti jual rokok atau minuman keras, atau misalnya sistem perusahaan menggunakan sistem yang salah atau haram, ataupun kita tahu kalau perusahaan ini awalnya dibangun dari modal yang haram. Ini berarti salah satu saham yang hukumnya haram," jelas dari ustadz Khalid Basalamah.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan lagi jika Nabi Muhammad melarang transaksi yang "mulamasah". Contoh transaksi mulamasah ini adalah ketika seseorang membeli barang, namun hanya menyentuhnya saja, tanpa mengeceknya.

Rasulullah SAW melarang transaksi atau investasi dengan tindakan malas untuk cek kebenaran produk atau tindakan yang disebut sebagai transaksi mulamasah.

Baca Juga: 5 Fakta Bukalapak 'BUKA' Melantai di Bursa Saham, Sempat Naik Kini Bikin Investor Ritel Merugi, Ada Apa?

"Sebagian ulama fiqih mengatakan, kalau misalnya ada dua toko jual baju, dan satu pedagang kehabisan stok baju yang ingin dibeli oleh pembeli. Kemudian dia meminjam stok baju ke kawan pedagangnya tanpa mengeceknya dan memperlihatkannya ke pembeli, pun pembeli tak mengeceknya lagi, ini disebut juga dengan transaksi mulamasah," ucap ustadz Khalid Basalamah mencontohkan.

Dari penjelasan ustadz Khalid Basalamah disimpulkan jika jual beli saham adalah diperbolehkan. Namun, barang atau jasa dari perusahaan yang menerbitkan saham bisa jadi haram.

Jika produk yang diperdagangkan perusahaan yang menerbitkan saham adalah jelas haram dalam hukum Islam. Misalnya produksi minuman keras, industri kasino, prostitusi, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Halal atau Haram, Hukum Jual Beli Saham dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ulama dan Fatwa MUI

Namun, jika mengetahui perusahaan itu punya modal, sistem dab bergerak dalam bidang yang haram, maka membeli saham dari perusahaan tersebut adalah haram juga hukumnya menurut Islam.

Pun, sebelum membeli atau investasi termasuk saham, umat Islam diwajibkan untuk cek dan verifikasi produk dan perusahaan penjual.

Cara tersebut, dalam transaksi saham dikenal dengan sebutan analisis fundamental. Yang membuat investor dapat mengetahui prospek perusahaan dan memprediksi return (keuntungan) saham di masa mendatang.

Baca Juga: Saham Microsoft Corporation Terkoreksi Menyusul Pengumuman Perceraian Bill Gates dan Melinda Gates

Namun, dalam pasar saham kekinian telah ada yang pengkategorian sejumlah saham yang dirasa punya hukum halal menurut Islam, dengan nama saham syariah.

Beberapa perusahaan pun menerbitkan saham syariah, seperti Astra Agro Lestari Tbk (AALI), Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES), Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan lain sebagainya.

Demikian hukum saham dalam Islam menurut ustadz Khalid Basalamah. Yuk, analisis dulu perusahaan dan produk serta sistem perusahaan yang akan kita beli sahamnya.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler