Dana KJP Plus Agustus SD – SMK Sudah Mulai Ditransfer, Berikut 4 Cara Cek Pencairan Bantuan Tahap 1

17 Agustus 2021, 14:40 WIB
ILUSTRASI: Dana KJP Plus Tahap 1 bulan Agustus 2021 untuk siswa SD - SMK sudah mulai ditransfer. /Instagram.com/@bank.dki

BERITA DIY – Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 bulan Agustus sudah cair dan mulai ditransfer ke siswa SD, SMP, SMA, SMK sejak 13 Agustus 2021 lalu.

Pencairan KPJP Plus Tahap 1 bulan Agustus ini dilakukan secara bertahap, dan mulai Jumat, 13 Agustus 2021 dana bantuan ditransfer kepada siswa Sekolah Dasar (SD) terlebih dahulu.

Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD Sederajat,” tulis pihak UPT P4OP pada unggahan di akun Instagram resmi @upt.p4op, 13 Agustus 2021 tersebut.

Baca Juga: KJP Plus SMP Agustus 2021 Sudah Cair? Begini Cara Cek Bantuan Beasiswa Rp300 Ribu di kjp.jakarta.go.id

Adapun siswa yang berhak jadi penerima KJP Plus yaitu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Warga DKI Jakarta
  • Berusia sekolah 6 – 21 tahun
  • Berasal dari keluarga tidak mampu

Siswa SD – SMK yang telah terdata dan memenuhi syarat tersebut berhak mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 yang akan langsung ditransfer ke ATM Bank DKI dengan besaran sebagai berikut:

  • SD/SDLB/MI, total dana bantuan yang dapat digunakan Rp250 ribu
  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu
  • SMA/SMALB/MA, total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu
  • SMK, total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu

Baca Juga: Info Lengkap KJP Plus DKI Jakarta Agustus 2021: Tanggal Berapa Cair hingga Cek di P4OP

Dana KJP Plus Tahap 1 yang sudah ditransfer di bulan Agustus 2021 ini dapat digunakan untuk beberapa hal seperti berikut:

  • Pembelian alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Makanan bergizi
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat simpan data elektronik
  • Komputer dan laptop
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
  • Seragam dan kelengkapan
  • Kacamata dan alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Sepeda
  • Kegiatan ekstrakurikuler

Sedangkan beberapa fasilitas gratis yang dapat diperoleh siswa pemegang KJP Plus yaitu:

  • Gratis TransJakarta
  • Gratis masuk Ancol
  • Gratis masuk Ragunan
  • Gratis masuk Monas
  • Gratis masuk Museum
  • Belanja 6 jenis pangan murah

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus 2021 melalui link kjp.jakarta.go.id Hanya Modal Nomor NIK di KTP atau KK

Lalu bagaimana cara mengetahui data penerima KJP Plus Tahap 1 di bulan Agustus 2021 ini? Berikut empat (4) cara mudahnya:

  1. Cek rekening

Masyarakat dapat langsung cek rekening bank DKI apakah dana bantuan KJP Plus Tahap 1 bulan Agustus sudah ditransfer atau belum.

  1. Cek ke web resmi sekolah

Melalui laman Instagram resminya, pihak UPT P4OP menjelaskan bahwa cek pencairan KJP Plus Tahap 1 dapat dilakukan dengan cara cek website resmi sekolah masing-masing.

“Kalian dapat melihat pengumuman calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021 melalui Satuan Pendidikan masing-masing,” jelas akun Instagram @upt.p4op pada 30 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: KJP Plus Juli 2021 Sudah Cair, Begini Cara Cek Online Daftar Penerima Bantuan untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK

  1. Aplikasi JakOne

Tanpa datang ke ATM Bank DKI, masyarakat juga dapat cek saldo pencairan KJP Plus Tahap 1 melalui JakOne.

  1. Cek link kjp.jakarta.go.id

Cek status penerima KJP Plus di link kjp.jakarta.go.id dengan cara berikut ini:

  • Buka link kjp.jakarta.go.id
  • Pada menu “Pencarian” pilih “Periksa Status Penerimaaan KJP”
  • Masukkan NIK siswa
  • Pilih tahun penerimaan KJP Plus
  • Pilih tahap
  • Klik “Cek” untuk melanjutkan pencarian

Jika data siswa muncul, maka peserta termasuk penerima KJP Plus Tahap 1 yang cair bulan Agustus 2021 ini.

Selanjutnya dapat cek pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 tersebut dengan cara-cara di atas.

Baca Juga: Cek Rekening! KJP Plus Juli untuk SD - SMK Sudah Cair: Ada Bantuan hingga Rp450 Ribu per Siswa

Namun, jika data siswa tidak ditemukan, maka siswa tidak lolos pendaftaran atau verifikasi, selanjutnya siswa dapat menghubungi sekolah masing-masing untuk mendaftarkan kembali KJP Plus di tahap selanjutnya.

Melalui adanya KJP Plus ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta berharap terselenggaranya wajib belajar 12 tahun yang baik dan memenuhi bagi semua siswa serta menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adli dan merata.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler