BERITA DIY - Kemenkop UKM telah mencairkan BPUM 2021. Syarat wajib pelaku usaha mikro yang bisa mencairkan dana BLT UMKM Tahap 3 di BRI adalah mereka yang NIK KTP dan nama sudah terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.
Namun jika NIK KTP dan nama tidak terdaftar sebagai penerima BPUM Tahap 3 BRI pelaku usaha mikro tak perlu khawatir, sebab masih mempunyai kesempatan untuk menjadi penerima Banpres BPUM PNM Mekaar yang cair di BNI.
NIK KTP tak lolos atau terdaftar sebagai penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum dapat terjadi karena beberapa penyebab. Hal itu krusial karena dengan begitu, BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta tak bisa didapat.
Sebagai informasi, penyaluran Banpres BPUM sudah dilakukan Pemerintah sejak bulan Juli 2021. Penyaluran bantuan Rp1,2 juta kepada UMKM akan berlangsung hingga September 2021.
Kemenkop UKM menyediakan kuota sebanyak 3 juta UMKM dan menganggarkan BPUM Tahap 2 sebesar Rp3,6 triliun.
Berikut ini beberapa penyebab NIK KTP tak terdaftar sebagai penerima BPUM BRI di link eform.bri.co.id/bpum:
- Belum mendaftar bantuan BLT UMKM ke kantor Dinas Koperasi dan UKM
- Tidak memenuhi syarat sebagai penerima BPUM
- Bantuan tidak cair melalui BRI, melainkan BNI
- Terdaftar sebagai penerima di bulan selanjutnya
Berdasarkan beberapa penyebab di atas, pelaku usaha mikro dapat segera cek penerima BPUM di link milik BNI banpresbpum.id menggunakan NIK KTP.
Berikut ini cara cek daftar penerima Banpres BPUM PNM Mekaar yang cair di BNI:
- Klik link banpresbpum.id
- Masukkan 16 nomor eKTP atau NIK KTP
- Klik CARI
Setelah itu akan muncul data penerima Banpres BPUM yang cair di BNI sebesar Rp1,2 juta. Pencairan dana BLT UMKM Tahap 3 di BNI memiliki ketentuan yang mirip dengan bank BRI.
Penerima BPUM yang sudah mendapatkan BPUM di periode atau tahap sebelumnya, dipastikan tidak bisa mendapat lagi. Sebab pada periode ini merupakan penerima baru.
Itulah penyebab NIK KTP tak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum sehingga BLT UMKM Tahap 3 BRI tidak bisa cair dan cara dapat bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar BNI di link banpresbpum.id untuk dapat bantuan Rp1,2 juta.***