Syarat Terbaru Naik KRL Selama PPKM Level 4 yang Berlaku Hingga 2 Agustus Mendatang

27 Juli 2021, 19:03 WIB
ILUSTRASI - Syarat perjalanan KRL selama PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang. /PIXABAY/ Pixel2013

BERITA DIY - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 26 Juli lalu hingga 2 Agustus mendatang. Berbagai lini pun turut mengalami perubahan kebijakan.

Salah satunya pada sarana transportasi antar kota Kereta Rel Listrik (KRL) untuk perjalanan domestik. Terdapat beberapa perubahan regulasi bagi yang hendak menggunakan KRL dimasa PPKM Level 4.

Seiring dengan adanya kebijakan baru selama PPKM, PT. KAI Indonesia terus berkomitmen untuk tetap memberikan layanan terbaiknya bagi penumpang KRL sekaligus menekan angka penyebaran Covid-19 di Stasiun maupun di gerbong kereta.

Baca Juga: Update Terbaru Aturan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Pada Masa PPKM Level 4

Dilansir dari bumn.go.id, mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero), Joni Martinus menuturkan bahwa regulasi terbaru khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ujar Joni Martinus.

Sementara untuk pelanggan di bawah usia 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak harus menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Perjalanan Untuk Daerah PPKM Level 3 dengan Pesawat, Kereta Api, dan Bus

Adapun untuk perjalanan KA Lokal hanya berlaku bagi perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Apabila pelanggan tidak memenuhi kriteria perjalanan, Joni menuturkan bahwa pelanggan tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

Hal ini karena KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler