UPDATE 7 Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker, Harus Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

23 Juli 2021, 09:00 WIB
Update 7 syarat BSU Subsidi Gaji terbaru. /pixabay/EmAji

BERITA DIY - Update 7 syarat penerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker tersaji di akhir artikel. Penerima harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) telah mengkonfirmasi bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)/Subsidi Gaji akan diberikan pada tahun 2021.

Besaran BSU Subsidi Gaji yakni Rp1 juta bagi setiap buruh atau karyawan di sebuah perusahaan. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan setelah pemberlakuan PPKM Level 4.

Baca Juga: Info Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan 8 Juta Penerima Kapan Cair, Cek BSU Subsidi Gaji Karyawan di Link Ini

Bagi para karyawan atau buruh yang ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan (nama lain dari BSU Subsidi Gaji) segera simak daftar 7 syarat terbaru yang di-update oleh Kemnaker.

Berikut syarat-syarat penerima BSU Subsidi Gaji yang dipublikasi oleh Kemnaker pada Rabu, 21 Juli 2021:

1. Pekerja atau buruh adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mempunyai KTP;

2. Pekerja/buruh/karyawan adalah penerima upah;

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair ke 8 Juta Pekerja, Simak 6 Syarat Penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Berada di zona PPKM Level 4;

5. Membayar besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk 8 Juta Karyawan di Zona PPKM Level 4

6. Pekerja/buruh/karyawan yang sektornya terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate;

7. Bagi karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.

BSU Subsidi Gaji sendiri merupakan bantuan pemerintah bagi para buruh atau karyawan agar terhindar dari ancaman PHK di masa pandemi COVID-19, seperti yang dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 8 Juta Karyawan, Ini 6 Syarat Terbaru Dapat Bantuan BSU Subsidi Gaji

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemnaker, Jumat, 23 Juli 2021.

Pemerintah sendiri telah mengestimasi bahwa jumlah calon penerima bantuan dari Kemnaker ini ialah sebanyak 8 juta orang dengan beban anggaran Rp8 miliar.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler