BERITA DIY - Syarat dapat BPUM UMKM Tahap 3 dari Pemerintah. Pada masa PPKM Darurat ini, BPUM UMKM PNM Mekaar kembali dicairkan oleh Pemerintah guna membantu perekonomian masyarakat terutama pelaku UMKM.
Sebagai informasi, 3 juta UMKM ditargetkan akan mendapatkan BPUM PNM Mekaar di masa PPKM Darurat. Namun perlu diingat, tak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan BPUM UMKM tersebut.
Terdapat beberapa syarat penerima yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT UMKM tersebut.
Berikut syarat untuk menjadi penerima BPUM UMKM 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Bukan PPPK (ASN).
4. Bukan PNS.
5. Bukan prajurit TNI.
6. Bukan anggota Polri.
7. Bukan pegawai BUMN.
8. Bukan pegawai BUMD.
9. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jika memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM bisa mengajukan diri sebagai calon penerima BLT melalui dinas koperasi dan UMKM daerah setempat. Usulan calon penerima akan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UMKM untuk disetujui atau tidak.
Nantinya, pencairan bantuan dilakukan melalui BRI dan BNI mula bulan Juli hingga September 2021. Penerima BLT UMKM yang tidak memiliki rekening pun tetap bisa mendapatkan bantuan.
Masyarakat bisa mengecek penerima BLT UMKM secara online menggunakan HP. Terdapat dua link resmi untuk mengecek bantuan.
Pertama, melalui link eform.bri.co.id/bpum yang dikelola BRI. Berikut cara cek BPUM 2021:
Masyarakat bisa mengecek penerima BLT UMKM 2021 dengan cara:
- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.
- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
- Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.
Baca Juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Cek Penerima BPUM 2021 di 2 Link Ini
Selain itu, pelaku UMKM bisa mengecek bansos melalui link banpresbpum.id. Berikut langkah cek BLT UMKM:
- Kunjungi laman banpresbpum.id.
- Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode verifikasi.
- Lanjutkan ke proses inquiry.
Program BLT UMKM 2021 ini merupakan lanjutan dari 2020. Sebelumnya sudah ada 9,8 juta UMKM mendapatkan bantuan tunai, dengan total anggaran mencapai Rp 11,76 triliun.
Itulah syarat untuk menjadi penerima Banpres BPUM UMKM atau BLT UMKM PNM Mekaar 2021.***