BERITA DIY - Penerima bantuan lansung tunai atau BLT UMKM Rp 1,2 juta dapat melakukan pencairan dana di BRI atau BNI. Lokasi pencairan disesuaikan dengan pemberitahuan yang didapatkan.
Pelaku UMKM tidak perlu memiliki rekening BRI atau BNI untuk mencairkan BPUM 2021. Namun, ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan untuk mencairkan uang bantuan di masa pandemi Covid-19 tersebut.
Berikut cara mencairkan BPUM atau BLT UMKM 2021 di BRI atau BNI:
1. Penerima BLT UMKM akan mendapat SMS maupun telepon dari pihak BRI atau BNI terkait penerimaan bantuan.
2. Pelaku UMKM juga bisa mengecek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum maupun banpresbpum.id.
3. Setelah dipastikan termasuk sebagai penerima BPUM 2021, masyarakat bisa mendatangi bank, BRI atau BNI disesuaikan dengan pemberitahuan.
4. Jangan lupa, siapkan dokumen seperti KTP, fotokopi NIB atau SKU, dan Kartu Keluarga (KK).
5. Konfirmasi dan tandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.