BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM cair mulai bulan Juli kepada 3 juta pelaku usaha UMKM. Cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan lewat situs eform.bi.co.id atau klik banpresbpum.id
Pemerintah berencana mempercepat penyaluran BPUM bertepatan dengan penerapan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali. BPUM sebesar Rp1,2 juta direncanakan cair secara bertahap mulai bulan Juli hingga bulan September 2021.
Bantuan UMKM ini akan disalurkan untuk 3 juta pelaku usaha UMKM yang belum pernah medapatkan BPUM. Untuk mengetahui apakah nama masuk sebagai penerima BPUM masyarakat bisa cek melalui link eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id.
Sebagai infromasi, BPUM yang cair mulai bulan Juli 2021 ini hanya bisa diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi syarat atau kriteria sebagi peneirma bantuan UMKM.
Adapun kriteria atau syarat yang ditetapkan agar pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta bisa dilihat di bawah ini,
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM